Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPK bakal Kawal Penggunaan Dana Penanganan Covid-19

Dhika Kusuma Winata
02/4/2020 18:20
KPK bakal Kawal Penggunaan Dana Penanganan Covid-19
Ketua KPK Filri Bahuri(AntaraDidik Suhartono)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengawasi penggunaan dana penanganan wabah korona.

KPK mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan virus korona dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta berpegang pada konsep harga terbaik.

"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan covid-19, seperti pengadaan APD (alat pelindung diri), maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring, dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/4).

Firli menjelaskan pihaknya turun tangan merespons arahan Presiden Jokowi agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan covid-19.

KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan pihak terkait lainnya.

Firli menambahkan, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Kemenkumham: Koruptor tak Termasuk yang Dibebaskan

SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala gugus tugas penanganan covid-19 di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.

"Dalam surat edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," imbuh Firli.

Panduan penggunaan dana untuk mencegah terjadinya rasuah, ucap Firli, diperlukan untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan soal pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana.

Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di antaranya agar pelaksanaan pemgadaan barang dan jasa selalu mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

KPK mewanti-wanti agar pelaksana pengadaan barang tidak melakukan praktek rasuah. Baik itu dengan modus persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.

"Kami juga mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan pengadaan barang dengan berkonsultasi kepada LKPP," tukas Firli. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya