Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pembahasan Omnibus Law Tetap lanjut di Tengah Wabah Korona

Putri Rosmalia Octaviyani
02/4/2020 17:06
Pembahasan Omnibus Law Tetap lanjut di Tengah Wabah Korona
Suasana rapat paripurna yang dilakukan secara virtual di gedung Nusantara DPR, Jakarta, hari ini.(MI/Susanto)

DPR RI secara resmi memutuskan kelanjutan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Pembahasan akan dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dilakukan Kamis, (2/4).

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengatakan bahwa melalui rapat konsultasi pengganti Bamus DPR pada tanggal 1 April, semua fraksi telah setuju agar pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan melalui mekanisme Baleg.

"Adanya persetujuan terhadap surat yaitu Surat Presiden /R06 tanggal 7 Februari 2020 dan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam Rapat Konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020 serta, hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat Badan Legislasi," ujar Azis, dalam rapat paripurna, Kamis, (2/4).

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa setelah keputusan tersebut Baleg merencanakan untuk memulai pembahasan RUU Cipta Kerja. Direncanakan proses akan dimulai pada pekan depan.

"Rencana minggu depan bentuk panitia kerja (panja)," ujar Baidowi.

Selanjutnya, akan dilakukan uji publik dengan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan dengan RUU Cipta Kerja. Berbagai kalangan tetap akan dilibatkan dalam prosesnya meski wabah covid-19 masih melanda.

"Termasuk kalangan buruh. Kami akan undang secara fisik atau virtual," ujar Baidowi.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai bahwa pemerintah dan DPR seharusnya fokus pada penanganan covid-19 lebih dulu. Ia menilai dalam kondisi normal saja, pembahasan omnibus law cenderung menuai perdebatan.

"Jika tetap dilanjutkan pemerintahan dan DPR mau ambil kesempatan dalam kesempitan. Di mana di tengah konsentrasi seluruh elemen bangsa dalam melawan korona mereka justru membahas UU yang dalam kendisi normal saja menuai perdebatan bagi publik," ujar Charles. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya