Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemenkumham Harus Siapkan Pembinaan Bagi Napi Pasca Pembebasan

Putri Rosmalia Octaviyani
01/4/2020 16:55
Kemenkumham Harus Siapkan Pembinaan Bagi Napi Pasca Pembebasan
Narapidana(Ilustrasi)

ANGGOTA Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM harus menyiapkan sumber daya untuk melakukan pembinaan pada narapidana yang dibebaskan. Jangan sampai para napi nantinya dibebaskan begitu saja tanpa pembinaan yang tepat.

"Ini kan juga harus dipikirkan pembinaannya, karena kan rencananya bisa akan sampai 30 ribu yanh dikeluarkan," ujar Arsul, dalam rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, secara virtual, Rabu, (1/4).

Yasonna Laoly menjelaskan bahwa hingga tanggal 1 April jumlah napi yang dibebaskan telah sebanyak 5.556 narapidana. Nantinya diperkirakan Kemenkumham dapat mengeluarkan dan melepaskan 30 ribu hingga 35 ribu narapidana.

"Kami sadar bahwa kapasitas lapas kami terbatas," ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan pelepasan narapidana itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.

Yasonna mengatakan sebelum dilepas, para napi telah lebih dulu dilakukan pengecekan kesehatan. Dengan begitu, napi yang bebas sudah dipastikan dalam kondisi sehat.

"Kalau ternyata menunjukkan gejala covid-19 akan menjadi ODP dan kami rujuk ke fasiliyas kesehatan dulu untuk diisolasi," ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di lapas dan tahanan, telah disiapkan ruang-ruang isolasi.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik