Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM harus menyiapkan sumber daya untuk melakukan pembinaan pada narapidana yang dibebaskan. Jangan sampai para napi nantinya dibebaskan begitu saja tanpa pembinaan yang tepat.
"Ini kan juga harus dipikirkan pembinaannya, karena kan rencananya bisa akan sampai 30 ribu yanh dikeluarkan," ujar Arsul, dalam rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, secara virtual, Rabu, (1/4).
Yasonna Laoly menjelaskan bahwa hingga tanggal 1 April jumlah napi yang dibebaskan telah sebanyak 5.556 narapidana. Nantinya diperkirakan Kemenkumham dapat mengeluarkan dan melepaskan 30 ribu hingga 35 ribu narapidana.
"Kami sadar bahwa kapasitas lapas kami terbatas," ujar Yasonna.
Yasonna menjelaskan pelepasan narapidana itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.
Yasonna mengatakan sebelum dilepas, para napi telah lebih dulu dilakukan pengecekan kesehatan. Dengan begitu, napi yang bebas sudah dipastikan dalam kondisi sehat.
"Kalau ternyata menunjukkan gejala covid-19 akan menjadi ODP dan kami rujuk ke fasiliyas kesehatan dulu untuk diisolasi," ujar Yasonna.
Yasonna menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di lapas dan tahanan, telah disiapkan ruang-ruang isolasi.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana. (OL-2)
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved