Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM harus menyiapkan sumber daya untuk melakukan pembinaan pada narapidana yang dibebaskan. Jangan sampai para napi nantinya dibebaskan begitu saja tanpa pembinaan yang tepat.
"Ini kan juga harus dipikirkan pembinaannya, karena kan rencananya bisa akan sampai 30 ribu yanh dikeluarkan," ujar Arsul, dalam rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, secara virtual, Rabu, (1/4).
Yasonna Laoly menjelaskan bahwa hingga tanggal 1 April jumlah napi yang dibebaskan telah sebanyak 5.556 narapidana. Nantinya diperkirakan Kemenkumham dapat mengeluarkan dan melepaskan 30 ribu hingga 35 ribu narapidana.
"Kami sadar bahwa kapasitas lapas kami terbatas," ujar Yasonna.
Yasonna menjelaskan pelepasan narapidana itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.
Yasonna mengatakan sebelum dilepas, para napi telah lebih dulu dilakukan pengecekan kesehatan. Dengan begitu, napi yang bebas sudah dipastikan dalam kondisi sehat.
"Kalau ternyata menunjukkan gejala covid-19 akan menjadi ODP dan kami rujuk ke fasiliyas kesehatan dulu untuk diisolasi," ujar Yasonna.
Yasonna menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di lapas dan tahanan, telah disiapkan ruang-ruang isolasi.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana. (OL-2)
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved