Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Lepas Napi Besar-besaran, Kememkumhan tidak Boleh Diskriminatif

Cahya Mulyana
01/4/2020 16:32
Lepas Napi Besar-besaran, Kememkumhan tidak Boleh Diskriminatif
Napi tengah berjemur dan olahraga(Antara)

GURU Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir menyambut baik upaya Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) dalam mengurangi sekitar 30 ribu narapidana dalam rangka mengurangi kapasitas Lapas dan Rutan serta mengantisipasi pandemi virus korona.

Namun ia melihat Keputusan Menkumham tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak yang ditandatangani pada 30 Maret 2020 lalu berpotensi diskriminatif.

Hal itu karena terdapat pembatasan pembebasan tersebut berdasarkan kasus. Padahal semua napi berhak menerimanya sepanjang masa hukumannya hampir selesai.

Mestinya argumen utamanya adalah mereka yang mau dikeluarin adalah orang-orang yang dalam beberapa bulan yang akan datang sudah harus keluar tahanan,” kata Mudzaki, Rabu (1/4).

Misalnya, lanjut dia, narapidana yang akan seharusnya keluar pada April hingga Juli 2020, bisa langsung menikmati pembebesan sebagaimana yang dimaksud dalam Kepmen tersebut. KemenkumHAM dapat memberikan bonus semua narapidana dengan pemotongan masa tahanan 4 bulan.

"Dengan demikian hukuman yang tinggal 4 bulan bisa langsung keluar dan ini jumlahnya bisa banyak,” jelas Mudzakir.

Selain itu dia juga menyinggung tahanan yang belum mendapatkan putusan ikracht dari pengadilan. Seharusnya tahanan yang belum tentu bersalah itu juga mendapatkan keringanan berupa penahanan di luar Lapas atau Rutan.

Kemudian tahanan dengan kasus korupsi tidak perlu ditahan, sepanjang tidak sedang menjalani pemeriksaan intensif. Apalagi proses pemeriksaannya sudah selesai dan kini sedang menunggu putusan banding.

“Kalau yang dalam tahanan, dia sudah diperiksa sudah intensif apa belum. Kalau potensi tidak melarikan diri, ya barangkali bisa dilepaskan dari tahanan,” kata Mudzakir.

Sebagaimana diketahui Kemenkumkan mengenguarkan Kepmen nomer M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19. Namun Kepmen ini masih membatasi Napi yang berhak mendapkan keringanan yaitu sebagaimana yang diatur dalam PP Nomer 99 Tahun 2012. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik