Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
GURU Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir menyambut baik upaya Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) dalam mengurangi sekitar 30 ribu narapidana dalam rangka mengurangi kapasitas Lapas dan Rutan serta mengantisipasi pandemi virus korona.
Namun ia melihat Keputusan Menkumham tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak yang ditandatangani pada 30 Maret 2020 lalu berpotensi diskriminatif.
Hal itu karena terdapat pembatasan pembebasan tersebut berdasarkan kasus. Padahal semua napi berhak menerimanya sepanjang masa hukumannya hampir selesai.
Mestinya argumen utamanya adalah mereka yang mau dikeluarin adalah orang-orang yang dalam beberapa bulan yang akan datang sudah harus keluar tahanan,” kata Mudzaki, Rabu (1/4).
Misalnya, lanjut dia, narapidana yang akan seharusnya keluar pada April hingga Juli 2020, bisa langsung menikmati pembebesan sebagaimana yang dimaksud dalam Kepmen tersebut. KemenkumHAM dapat memberikan bonus semua narapidana dengan pemotongan masa tahanan 4 bulan.
"Dengan demikian hukuman yang tinggal 4 bulan bisa langsung keluar dan ini jumlahnya bisa banyak,” jelas Mudzakir.
Selain itu dia juga menyinggung tahanan yang belum mendapatkan putusan ikracht dari pengadilan. Seharusnya tahanan yang belum tentu bersalah itu juga mendapatkan keringanan berupa penahanan di luar Lapas atau Rutan.
Kemudian tahanan dengan kasus korupsi tidak perlu ditahan, sepanjang tidak sedang menjalani pemeriksaan intensif. Apalagi proses pemeriksaannya sudah selesai dan kini sedang menunggu putusan banding.
“Kalau yang dalam tahanan, dia sudah diperiksa sudah intensif apa belum. Kalau potensi tidak melarikan diri, ya barangkali bisa dilepaskan dari tahanan,” kata Mudzakir.
Sebagaimana diketahui Kemenkumkan mengenguarkan Kepmen nomer M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19. Namun Kepmen ini masih membatasi Napi yang berhak mendapkan keringanan yaitu sebagaimana yang diatur dalam PP Nomer 99 Tahun 2012. (OL-2)
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved