Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MENTERI Hukum dan HAM memutuskan untuk mendorong program asimilasi dan integrasi sebagai upaya untuk mengeluarkan Narapidana dan Anak dari Rutan/Lapas. Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi langkah tersebut, namun hal ini belum cukup.
"Langkah ini belum dapat secara siginifikan mengurangi jumlah penghuni Rutan/Lapas. Presiden harus turun tangan responsif memberikan grasi dan amnesti masal pada pengguna narkotika dalam Lapas dan menyuarakan penghentian penahanan pada penyidik dan penuntut umum untuk mencegah penyebaran Covid-19 Rutan/Lapas," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A. T. Napitupulu dalam keterangannya, Senin (31/3).
Sebeumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mendorong program simulasi dan integrasi 30 ribu narapidana dewasa dan anak-anak. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, pada 30 Maret 2020.
Baca juga: Bantu Lawan Covid-19, AS Kucurkan USD 2,3 Juta untuk Indonesia
Menurut Erasmus, apabila pemerintah serius mencegah SARS-CoV-2, semestinya tidak hanya Kemenkumham saja, tetapi Presiden Joko Widodo harus melakukan tindakan lain yang signifikan. Ia menyarankan, pemerintah dapat mengupayakan pemberian grasi dan amnesti masal di samping percepatan pemberian pembebasan bersyarat.
Jika itu dilakukan, yang bisa diprioritaskan mendapatkan grasi dan amnesti adalah napi lansia di atas 65 tahun, napi menderita penyakit komplikasi, perempuan hamil atau membawa anak, pelaku tindak pidana ringan di bawah hukuman dua tahun, pelaku tindak pidana tanpa korban, pelaku tindak pidana tanpa kekerasan dan napi pengguna narkotika.
Terkait kasus narkotika, ICJR memberikan gambaran secara spesifik karena penghuni lapas dengan kasus tersebut ada 132.452 orang per Februari 2020. Dari jumlah itu, 45.674 napi berstatus pengguna yang perlu diprioritaskan untuk dikeluarkan. Selain itu, yang bisa lepaskan adalah mereka yang dijerat dengan pasal kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil dan tidak berasal dari sindikat.
"Pengurangan jumlah penghuni sebanyak 30.000 hanya akan mengurangi sekitar 11% penghuni rutan dan lapas. Masih akan ada sekitar 240.000 penghuni rutan dan lapas, sedangkan kapasitas rutan/lapas hanya bisa menampung 130.000 penghuni," jelas dia.
Meski begitu, pelepasan pada kelompok tersebut bergantung pada risk assessment yang telah dilakukan Kemenkumham. Dengan adanya aturan Revitalisasi Pemasyarakatan, kementerian tersebut sudah memiliki daftar napi dalam resiko rendah dan sedang. Dengan demikian, napi yang masuk ke kategori itu harus dipertimbangkan untuk pemberian grasi atau amnesti.
Sementara untuk 65.000 tahanan, ICJR meminta Presiden Jokowi menyerukan jajarannya dan penuntut umum untuk mengalihkan penahanan dengan mekanisme lain, seperti tahanan rumah atau kota.
"Pada kondisi ini, peran Presiden Joko Widodo diperlukan untuk menangani masalah ini, tidak hanya dari Kementerian Hukum dan HAM. Jumlah orang dalam Rutan dan Lapas harus segera dikurangi," pungkasnya. (OL-4)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved