Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPUTUSAN pemerintah Indonesia untuk tidak memulangkan 689 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dengan Islamic State (IS) di Suriah dianggap memberikan impunitas bagi para pelaku tindak pidana terorisme.
Dosen Program Studi Terorisme dari Universitas Indonesia yang juga Mantan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Imdadun Rahmat menyampaikan hal itu dalam diskusi publik bertajuk "Menimbang Aspek Legalitas WNI Eks Anggota ISIS" di Gedung IASTH Lantai 3 Kampus UI Salemba Jl. Salemba Raya No. 4 Jakarta Pusat pada Rabu (11/3).
Baca juga: Perlukah Eks Islamic State Dipulangkan ke Indonesia
Ia menjelaskan kombatan IS tidak hanya melibatkan laki-laki dewasa tapi juga kaum perempuan dan anak-anak dengan variasi umur. IS menurut Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menggunakan cara-cara kejahatanan terorisme. Mereka yang terbukti terlibat dengan IS baik menjadi kombatan atau tidak, ujarnya, dapat dijerat tindak pidana terorisme.
"Meskipun status IS bisa disebut sebagai negara atau tidak, tapi terorisme proto-negara. Secara mempunyai kekuatan dan daya hancur mirip negara tapi secara legal tidak bisa disebut sebagai negara," tuturnya.
Disampaikan pula olehnya, data yang ada menunjukkan IS memiliki jaringan internasional dan tingkat bahaya melebihi kelompok-kelompok lain atau hampir sama dengan Al-Qaeda suatu organisasi paramiliter fundamentalis yang berkembang di Afghanistan.
"ISIS memiliki ideologi paling ekstrem salafi takfiri yang diterapkan oleh jaringan Al-Qaeda. Muncul ideologi kekerasan terorisme berbasis agama," tuturnya.
Menurut Imadadun, Undang-Undang No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ada sejumlah pasal yang bisa digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengadili pelaku tindak pidana terorisme, tidak hanya mereka yang berperan sebagai kombatan.
"Ada banyak pasal yang bisa diterapkan untuk aspek penegakan hukum terhadap para kombatan dan WNI yang terlibat IS. Negara tidak boleh melakukan impunitas terhadap WNI melakukan pelanggaran hukum dan tidak melakukan apa-apa," tukasnya. (Ind/A-3)
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Front Muslim Muda Banten (FMMB) mengutuk keras tindakan pemerintah Tiongkok terhadap masyarakat muslim yang ada di Uighur.
Menurut Yuliana meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal menjadi urgensi tersendiri.
PEMERINTAH Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) bersikap tegas terhadap negara yang membiarkan pembakaran kitab suci.
ORGANISASI Kerja Sama Islam (OKI) menangguhkan status Utusan Khusus bagi Swedia dengan organisasi itu, menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan.
Salah satu arsip sejarah penting adalah terkait terbentuknya Organisasi Konferesi Islam pada 1969 yang dipelopori oleh Raja Hasan II dari Maroko dan Raja Faisal dari Arab Saudi.
Timur Tengah sudah selesai dalam melahirkan Islam. Saatnya estafet peradaban dunia Islam masa depan bergeser ke Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved