Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEJAKSAAN agung membidik aset tambang emas milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat. Tambang emas itu berada di Lampung.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Febri Adriansyah mengatakan pihaknya belum melakukan penyitaan terhadap tambang emas itu. Saat ini, Kejagung masih memproses perizinan penyitaan.
"Baru izin sita yang turun. Setelah ada izin itu, baru penyidik yang lakukan penyitaan," kata Febri di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/3).
Febri mengatakan Kejagung sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan penyitaan ini. Pasalnya, kata dia, Heru bukanlah pemilik tunggal tambang emas itu.
"Masih ada pihak lain. Nama perusahaannya PT Batutua Waykanan Mineral," ujar Febri.
Baca juga: MAKI Nilai KPK Belum Serius Cari DPO Kasus Korupsi
Febri juga belum tahu kapan penyitaan bakal dilakukan. Menurut dia, saat ini, Kejagung sedang sibuk mengebut pemberkasan para tersangka.
"Liat kegiatan penyidiklah. Ini kan lagi kenceng-kencengnya pemberkasan, sampai hari ini aja 71 panggilan yang datang 40-an. Belum besok, besok masih banyak. Jadi mereka sibuk pemberkasan," tutur Febri.
Pelaksana tugas Jampidsus, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Ali Mukartono, mengatakan pihaknya tidak bisa semena-mena dalam melakukan penyitaan.
Menurut dia, penyitaan aset tersangka tidak boleh mematikan nasib orang lain yang tidak terlibat dalam kasus ini.
"Penyitaan itu kan jangan sampai perusahaan itu berhenti, penyitaan terus berjalan tapi jangan sampai merugikan orang banyak, misalnya itu kan ada pemegang saham yang lain, di situ ada pekerja, jangan sampai pekerja itu di-PHK, kita pikirkan itu," ujar Ali.
Ali juga mengatakan Kejagung butuh data terlebih dahulu dari Menteri BUMN Erick Thohir sebelum melakukan penyitaan terhadap aset Heru. Kejagung butuh data pasti terkait aset kepemilikan Heru terlebih dahulu.
"Itu nanti dapat laporan dari menteri BUMN, kita hanya lihat oh ada saham tersangka berapa persen di situ," tutur Ali.
Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. (OL-1)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved