Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan calon presiden terkuat di antara kepala daerah besar dan strategis di Indonesia.
Menurut hasil Survei Indobarometer Januari 2020, jika Pilpres diikuti oleh 6 kepala daerah, Anies Baswedan unggul dengan angka 31,7%, disusul Ganjar Pranowo 11,8%, Tri Rismaharini 9.9%, Mochamad Ridwan Kamil 8,2%, Khofifah Indar Parawansa 5,6%, dan Nurdin Abdullah 0,8%.
Baca juga: Survei: Prabowo Kandidat Kuat Capres 2024
Anies Baswedan juga menjadi calon dengan tingkat pengenalan tertinggi dengan angka 91,7%, kemudian Ridwan Kamil 65,8% dan Khofifah Indar Parawansa 55,8%. Sementara itu, Tri Rismaharini 49,4%, Ganjar Pranowo 47,8%, dan Nurdin Abdullah 10,7%.
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari mengatakan, meskipun tingkat pengenalan tinggi, Anies harus tetap waspada karena pengenalan kompetitornya masih di bawah 90%.
"Jika popularitas Ridwan Kamil, Ganjar atau Risma mencapai 90% dinamika suara bisa berubah," ujar Qodari saat merilis hasil survei di Jakarta (23/2).
Qodari melanjutkan, salah satu penyebab Anies Baswedan menjadi kepala daerah yang paling dikenal status sebagai ibu kota negara dan pusat. Media massa seperti televisi membuat liputan kepada gubernur DKI Jakarta sangatlah tinggi sehingga praktis menjangkau seluruh penduduk Indonesia.
Baca juga: Jakarta Banjir, Pengamat: Gubernur Sibuk Urus Formula E di Monas
“Dari sini lah, antara lain, timbul istilah Gubernur DKI Jakarta adalah gubernur rasa presiden," lanjutnya.
Selain itu, dalam setiap kontestasi politik, tambah Qodari, para kandidat harus memperhatikan variabel pengenalan dan kinerja sebagai ukuran rakyat untuk memilih. “Siapa yang paling dikenal dan kinerjanya paling bagus, itu akan dipilih oleh rakyat Indonesia," pungkas Qodari.
(Zuq/A-3)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved