Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR Fraksi Demokrat, Syarief Hasan, mengatakan bahwa usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) Jiwasraya harus diproses sesuai aturan di DPR.
"Demokrat sudah ajukan bersama PKS. Kan cukup minimal 2 fraksi 29 anggota sudah terpenuhi untuk diajukan ke pimpinan," ujar Syarief, dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (20/2).
Baca juga: Demokrat Serang Jokowi karena Salahkan SBY Soal Jiwasraya
Syarief berharap pimpinan DPR tetap mempertimbangkan pembentukan Pansus. Pasalnya, kerugian yang ditimbulkan pada kasuss Jiwasraya dianggap sangat besar dan menyangkut dana ribuan nasabah.
Namun, ia menyadari bahwa secara politik keinginan Demokrat dan PKS untuk membuat Pansus memang sulit dilakukan. Itu karena secara suara, hanya dua fraksi yang setuju untuk adanya Pansus. Selebihnya telah puas dengan mekanisme panitia kerja (Panja).
"Kam sadar secara politik pasti ini akan melalui banyak hambatan untuk Pansus, tapi ini demokrasi, yang sudah diusulkan harus diproses sesuai dengan tatib DPR, surat yang masuk harus dibacakan di rapat paripurna," ujat Syarief
Ia berharap usul Demokrat dan PKS soal Pansus dapat diproses dengan transparan.
"Kami tahu dengan hanya dua fraksi dan kemungkinan kalau dibawa ke rapur hasilnya akan beda tapi ini tetap harus diproses secara transparan," pungkasnya. (OL-8)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved