Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH mengklaim ada kesalahan dalam pengetikan isi Pasal 170 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut, pemerintah berpotensi mengubah Undang-Undang (UU) tanpa melalui proses di DPR RI.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, tidak yakin ada kesalahan dalam pengetikan draf RUU Cipta Kerja. Mengingat, substansi isi pasal tertera dengan jelas dalam bentuk kalimat, bukan kesalahan satu atau dua kata.
"Saya kira tidak salah ketik. Sebab kalau salah ketik itu, misalnya katanya ada menjadi tidak ada. Itu menjadi salah ketik. Atau harusnya bisa menjadi tidak bisa, itu salah ketik. Tetapi kalau dalam satu kalimat, apalagi itu ada dua ayat yang terkait, itu tidak salah ketik lah," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Rabu (19/2).
Dia mengatakan kemungkinan perubahan pasal dalam RUU Cipta Kerja masih terbuka lebar. Dengan begitu, perubahan isi pasal itu masih dapat diproses dalam pembahasan.
Baca juga: Ini Poin RUU Cipta Kerja yang Dikritik Buruh
"Ya sangat bisa, bukan dihapus barangkali nanti kita ubah," pungkas Arsul.
Dia pun berterima kasih kepada masyarakat yang memperhatikan dengan detail dan memberi masukan pada draf RUU Cipta Kerja. Nantinya dalam pembahasan, berbagai masukan dari masyarakat juga akan dipertimbangkan parlemen.
"Kami tentu berterima kasih bahwa para ahli hukum elemen masyarakat sipil. Sehingga, itu nanti menjadi bahan pembahasan di DPR," ujar Arsul.
Seperti diketahui, Pasal 170 yang memicu kontroversi berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."(OL-11)
Adi mengatakan berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo cukup tinggi.
Kafe-kafe kembali ramai, dan para pembeli memadati pasar yang telah dibuka kembali.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai posisi PDIP tidak cukup kuat bersuara di parlemen karena kalah dari sisi jumlah.
PDI Perjuangan dikenal memiliki rekam jejak baik saat berada di luar pemerintahan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka mengumpulkan semua elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap adanya pemerintahan baru yang akan memimpin Kota Depok lima tahun ke depan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menekankan soal posisi partainya di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Surya juga mengajak para kader untuk berpikir waras.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved