Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

RUU Cipta Kerja Bermasalah, DPR Tak Yakin Pemerintah Salah Ketik

Putri Rosmalia Octaviyani
19/2/2020 13:46
RUU Cipta Kerja Bermasalah, DPR Tak Yakin Pemerintah Salah Ketik
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, berbincang dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.(Antara/Risky Andrianto)

PEMERINTAH mengklaim ada kesalahan dalam pengetikan isi Pasal 170 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut, pemerintah berpotensi mengubah Undang-Undang (UU) tanpa melalui proses di DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, tidak yakin ada kesalahan dalam pengetikan draf RUU Cipta Kerja. Mengingat, substansi isi pasal tertera dengan jelas dalam bentuk kalimat, bukan kesalahan satu atau dua kata.

"Saya kira tidak salah ketik. Sebab kalau salah ketik itu, misalnya katanya ada menjadi tidak ada. Itu menjadi salah ketik. Atau harusnya bisa menjadi tidak bisa, itu salah ketik. Tetapi kalau dalam satu kalimat, apalagi itu ada dua ayat yang terkait, itu tidak salah ketik lah," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Rabu (19/2).

Dia mengatakan kemungkinan perubahan pasal dalam RUU Cipta Kerja masih terbuka lebar. Dengan begitu, perubahan isi pasal itu masih dapat diproses dalam pembahasan.

Baca juga: Ini Poin RUU Cipta Kerja yang Dikritik Buruh

"Ya sangat bisa, bukan dihapus barangkali nanti kita ubah," pungkas Arsul.

Dia pun berterima kasih kepada masyarakat yang memperhatikan dengan detail dan memberi masukan pada draf RUU Cipta Kerja. Nantinya dalam pembahasan, berbagai masukan dari masyarakat juga akan dipertimbangkan parlemen.

"Kami tentu berterima kasih bahwa para ahli hukum elemen masyarakat sipil. Sehingga, itu nanti menjadi bahan pembahasan di DPR," ujar Arsul.

Seperti diketahui, Pasal 170 yang memicu kontroversi berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya