Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

15 Saksi Diperiksa Terkait Pembukaan Blokir Rekening Jiwasraya

Cindy Ang
19/2/2020 09:30
15 Saksi Diperiksa Terkait Pembukaan Blokir Rekening Jiwasraya
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

KEJAKSAAN Agung memeriksa 15 saksi untuk pembukaan blokir rekening aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka datang ke Kejaksaan untuk melakukan klarifikasi kepemilikan rekening.

"Jadi masih dikaitkan kalau betul si A nomor (rekening aset) sekian, kita cek lagi ada kaitannya enggak dengan kasus Jiwasraya," kata Kapuspenkum Hari Setiono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Hari menuturkan penyidik butuh waktu untuk memeriksa seluruh rekening efek yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik masih membuka kesempatan pagi pemilik rekening untuk melapor pembukaan blokir.

"Diakomodasi, diundang, diklarifikasi, kalau memang tidak ada kaitannya, penyidik bijak membuka blokir itu," ucap Hari.

Baca juga: PKS Bersikeras Kasus Jiwasraya Butuh Pansus

Hari menyebut sebanyak 42 pemilik rekning telah melaporkan pembukaan blokir. Mereka telah dimintai klarifikasi namun penyidik belum memutuskan membuka pemblokiran.

"Mudah-mudahan minggu depan penyidik bisa menyimpulkan. Kita masih klarifikasi dulu," imbuh Hari.

Sebanyak 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya diblokir. Pemblokiran tersebut atas hasil audit forensik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kejagung menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.

Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya