Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KASUS korupsi terbanyak yang ditangani lembaga penegak hukum sepanjang 2019 terbanyak dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).
"Secara umum, aktor yang paling banyak melakukan korupsi yakni ASN dan swasta," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Berdasarkan catatan ICW, dari 580 orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, 231 orang merupakan ASN.
Menyusul aktor dari pihak swasta dengan jumlah 149 orang, Kepala Desa 45 orang, Direktur Umum/Staf BUMN 26 orang, Aparatur desa 19 orang, dan Kepala Sekolah 16 orang.
Baca juga: Men-PAN RB Jelaskan Soal ASN akan Dapat Pensiun Rp1 Miliar
Wana mengatakan, pemerintah perlu mempertegas saksi bagi pidana korupsi yang melibatkan ASN karena setiap tahun abdi negara tersebut mendominasi tersangka kasus korupsi di Indonesia.
"Pemerintah perlu memperkuat kode etik ASN dan mempertegas sanksi bagi pidana korupsi yang melibatkan ASN mengingat setiap tahun, jumlah tersangka korupsi terbanyak berasal dari ASN. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan internal di badan-badan permerintah untuk mencegah praktik korupsi," kata Wana
Sementara itu, modus korupsi dengan penyalahgunaan wewenang menempati urutan pertama yang menyebabkan kerugian negara.
Dari 30 kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenangan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,3 triliun.
Sepanjang 2019, penegak hukum berhasil menindak kasus korupsi sebanyak 271 kasus dengan menetapkan tersangka sebanyak 580 orang.
Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi sebesar Rp8,4 triliun. Suap menjadi modus yang paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi. (OL-1)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved