Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Keputusan Amendemen UUD Lebih Adil lewat Referendum

Dhk/P-2
17/2/2020 08:55
Keputusan Amendemen UUD Lebih Adil lewat Referendum
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (kedua dari kanan) menjadi pembicara dalam diskusi Cross Check di Jakarta, kemarin.(MI/SUSANTO)

MAJELIS Pemusyawaratan Rakyat (MPR) diminta berhati-hati dalam rencana mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait dengan penghidupan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Masyarakat luas harus dilibatkan.

“Jangan sampai nanti bergulir bahwa wacana amendemen UUD sekadar kepentingan elite politik. Kalau mau melibatkan rakyat, yang adil ya dilakukan referendum,” kata pakar hukum tata negara Juanda dalam diskusi bertajuk Menghidupkan GBHN, Menghidupkan Orba? yang digelar Medcom.id di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Juanda menekankan masyarakat perlu penjelasan secara gamblang poin-poin mana saja yang akan diubah. Dalam wacana yang saat ini bergulir belum begitu terang apa yang akan diamendemen beserta konsekuen­si politiknya.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN) itu mengkhawatirkan amendemen mengandung konsekuensi kemungkinan pemakzulan presiden bila dianggap tidak menjalankan haluan negara, seperti pada masa Orde Baru. Pun, bisa saja amendemen diarahkan untuk mengembalikan kekuasaan MPR dalam memberhentikan kepala negara.

Wakil Ketua MPR Syarif Hasan mengatakan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir gencar melakukan sosialisasi dan menampung masukan. Ia mengakui saat ini belum ditetapkan arah amendemen apakah sebatas menghidupkan kembali GBHN atau juga menyangkut pasal lain.

Syarif membeberkan saat ini ada tiga pandangan. Pertama, amendemen terbatas pada penghidupan GBHN. Kedua, tidak diperlukan pokok haluan negara lantaran sudah ada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketiga, revisi total kembali ke UUD 1945 asli.

“Yang mendapat perhatian memang GBHN. Alasannya karena selama ini tidak ada ­sinergi pembangunan antara pusat dan daerah,” ungkapnya.

Menurut Syarif, MPR kini masih menampung usulan, baik yang pro maupun kontra terhadap rencana amendemen. MPR periode ini bakal memutuskannya meski tidak terburu-buru. “Yang jelas karena ini (wacana amendemen) sudah dua kali periode, maka kurang bagus kalau tidak ada keputusan.” (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
  • MPR Didesak Gelar Rapat Tunggal

    10/11/2023 21:25

    WAKIL Presiden RI keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR, Jumat, 10 November 2023.

  • DPD Bersikukuh Dorong Amendemen UUD 1945

    01/10/2023 13:20

    DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak masukan.

  • Jimly : Evaluasi Total UUD untuk Perbaikan

    18/8/2023 20:12

    PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan

  • Amendemen UU Hak Bernegara

    16/8/2023 20:06

    Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan amendemen sebagai hak bernegara setiap warga negara. Amendemen yang dicetuskan itu bisa disebabkan oleh implementasi UU sebelumnya belum baik.

  • MPR Tegaskan Tak Ada Amandemen UUD di Periode Sekarang

    14/8/2023 15:27

    WAKIL Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tidak ada upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk MPR periode saat ini. Isu mengubah UUD dipastikan keliru.

  • Nostalgia Lembaga Tertinggi Negara

    14/8/2023 05:00

    MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.