Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Proses Legislasi Cipta Kerja agar Lebih Terbuka

Putri Rosmalia Octaviyani
17/2/2020 07:45
Proses Legislasi Cipta Kerja agar Lebih Terbuka
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden tentang RUU Cipta Kerja ke pimpinan DPR Puan Maharani(ANTARA/Puspa Perwitasari/ama)

PEMERINTAH dan DPR harus lebih terbuka dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dan siap menerima masukan ser­­ta bersedia mengubah beberapa pasal yang dinilai kurang tepat. ­Pa­­salnya, sejak awal penyusunan, draf RUU dengan konsep omnibus law yang digagas pemerintah itu terkesan kurang transparan.

“Sejak awal memang begitu, kurang sosialisasi dan sekarang ternyata isi drafnya tidak menguntungkan, khususnya bagi kalangan buruh,” ujar pakar politik Universitas Al Azhar In­donesia, Ujang Komarudin, ketika dihubungi, kemarin.

Ujang mengatakan pemerintah dan DPR akan membuat undang-undang yang ti­­dak menguntungkan masyarakat bi­­la melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja tanpa melibatkan publik.

Karena itu, Ujang berharap agar dalam dalam pembahasan RUU itu pemerintah dan DPR mau lebih membuka diri menerima masukan. Dengan begitu, pasal-pasal yang dianggap merugikan dapat diubah.

“DPR ini kan sejatinya lembaga politik yang merupakan representasi rakyat, me­­reka wakil rakyat. Mereka harus buk­tikan itu dengan membuat aturan yang tidak merugikan rakyat,” ujar Ujang.

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan terbuka dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Karena itu, dia meminta seluruh masyarakat memercayakan hal itu kepada DPR dan pemerintah.

“Kita harus berpikir jernih untuk bisa menyelesaikan ini. RUU ini diperjuangkan untuk kepentingan yang lebih besar bagi seluruh masyarakat, khususnya jutaan orang yang belum memiliki pekerjaan,” ujar Rachmat Gobel ketika dihubungi, ke­marin.

Kepentingan nasional

Dalam merespons berbagai penolakan atas RUU Cipta Kerja, salah satunya dari serikat pekerja, ­Rachmat Gobel mengatakan DPR dan pemerintah membuat RUU Cipta Kerja dengan tujuan demi kepentingan nasional, bukan kepentingan kelompok. Pasal per pasal dalam RUU tersebut nantinya bertujuan menciptakan berbagai peluang kerja, investasi, dan peningkatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

“Kita perlu ini. Kita perlu untuk investor jangka panjang. Tidak hanya investor besar, tetapi juga untuk UMKM. Mereka yang juga akan kita jaga dan kembangkan melalui omnibus law ini,” ujar Rachmat.

Ia mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja, DPR dan pemerintah fokus untuk menciptakan lapangan kerja. Tak hanya untuk saat ini, tetapi juga hingga jangka panjang. “Apalagi nan­ti juga Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Kita harus me­mikirkan itu.”

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meng­akui proses omnibus law yang digagas pemerintah ini bakal mendapat tanggapan beragam dari publik. Na­mun, Wapres menganggap hal tersebut sebagai proses yang wajar.

“Saya kira memang harus keluar di publik supaya aturannya ditanggapi. Nanti kan itu ada proses pembahasan di DPR,” kata Wapres seusai berkunjung ke kawasan ­Banten Lama, Kasemen, Kota Serang, kemarin.

Menurut Wapres, publik harus me­ngetahui dan memberikan pendapatnya dalam proses penyusunan omnibus law ini. “Nah nanti DPR kan melakukan rapat dengar penda­­pat umum (RDPU), memang harus di­proses seperti itu,” jelasnya.

Ma’ruf berharap publik bisa me­­mahami alasan pemerintah membuat omnibus law dengan tu­juan memudahkan usaha dan me­nyederhanakan birokrasi yang meng­hambat. “Jadi dalam rangka perbaikan sebenarnya.” (Des/Che/Uta/Dhk/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik