Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Di RUU Omnibus Law, Perusak Lingkungan Tetap Ditindak Tegas

Mediaindonesia.com
14/2/2020 14:37
Di RUU Omnibus Law, Perusak Lingkungan Tetap Ditindak Tegas
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono.(Istimewa)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (RUU Omnibus Law) , tetap  dalam semangat menindak tegas perusak lingkungan. 

Terkait RUU Omnibus Law, hal yang menjadi catatan di ruang  publik  di antaranya berkenaan dengan subyek pertanggungjawaban mutlak. Pertanggungjawaban mutkaj bagi perusak lingkungan tidak memudar tetapi justru penegakan hukum lingkungan semakin diperkuat.

''Pada RUU Omnibus Law, penegakan hukum lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap dihukum.  Penegakan hukum pidana tetap dapat menjerat para pembakar hutan, pencemar dan perusak lingkungan, karena pasal pidana tetap dipertahankan,'' ungkap Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, kepada media di Jakarta, Jumat (14/2).

Pada RUU tersebut, setiap orang atau badan usaha yang terbukti telah mengakibatkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Menurut Bambang, dalam hal ini, prinsip ultimum remedium atau penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum tetap diterapkan.

"Untuk pelanggaran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi (corrective action) maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif paksaan pemerintah. Berturut-turut  pembekuan dan pencabutan izin serta selanjutnya denda," tutur Bambang. 

Diterapkan pertanggungjawaban mutlak. 

Sementara itu, Bambang menjelaskan bahwa untuk perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kegiatan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menggunakan B3 atau kegiatan yang berdampak besar dan beresiko tinggi, tetap diterapkan pertanggungjawaban mutlak. 

Adapun kalimat dalam RUU Omnibus Lawa yang berbunyi : “...tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” tidak akan menghilangkan makna pertanggung jawaban mutlak, dimana unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan. "

''Sehingga perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, B3 atau yang berisiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dapat dimintai pertanggung jawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan,'' tegas Bambang.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah kepada Ketua DPR RI, pada Rabu (12/2) lalu, terdiri dari 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Keseluruhan draf tersebut akan dibahas pemerintah dengan DPR melalui tujuh komisi yang terlibat melalui mekanisme DPR.

Sesuai prosedur, setelah RUU diserahkan, maka selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dalam prosesnya, Bamus akan membuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf  tersebut.

"Pada proses pembahasan di DPR nantinya, semua elemen masyarakat dapat mengetahui dan melihat manfaatnya,'' tutup Bambang.

Sebagaimana  diketahui bahwa naskah RUU  Omnimbus  Law Cipta  Tenaga Kerja  dan Surat Presiden (Surpres) telah diserahkan kepada pimpinan DPR RI oleh sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, yakni Menko Bbidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

RUU Omnimbus  Law Cipta  Tenaga Kerja terdiri atas 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Nantinya, keseluruhan draf akan dibahas pemerintah dengan DPR melalui tujuh komisi yang terlibat melalui mekanisme DPR. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya