Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Minta Zulkifli Hasan Kooperatif

Candra Yuri Nuralam
11/2/2020 09:00
KPK Minta Zulkifli Hasan Kooperatif
Zulkifli Hasan(ANTARA/Nova Wahyudi)

KETUA Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan diminta memenuhi panggilan ulang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Februari 2020. KPK butuh konfirmasi Zulkifli.

"Kita tunggu kehadirannya untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi alih fungsi hutan 2014 di Kementerian Kehutanan," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Ali mengatakan sebelumnya, Zulkifli sudah dipanggil pada 16 Januari 2020 dan pada 6 Februari 2020. Pada pemanggilannya pada 6 Februari, Zulkifli berdalih tidak bisa hadir lantaran ada acara yang tidak bisa ditinggalkan dan meminta penjadwalan ulang.

Baca juga: KPK Eksekusi Adik Zulkifli Hasan ke LP Bandarlampung

Jika tidak hadir lagi, Zulkifli bisa dipanggil paksa. Namun, KPK yakin Zulkifli bakal memenuhi panggilan pada 14 Februari nanti.

"Kami tidak berandai-andai. Kami masih meyakini yang bersangkutan akan hadir. Karena terakhir itu bentuk konfirmasi dari beliau untuk hadir tanggal 14 Februari. Kami tidak akan berspekulasi akan tidak hadir atau bagaimana," ujar Ali.

Kasus suap ini terjadi saat Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua baginya.

Zulhas sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada 16 Januari 2020. Dia berkelit tidak menghadiri pemanggilan KPK lantaran surat pemanggilan tidak sampai ke tangannya.

KPK sebelumnya menetapkan PT Palma Satu, Legal Manager PT Duta Palma Group 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka baru pada kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya