Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Keamanan Negara Jadi Taruhan

Indriyani Astuti
10/2/2020 09:50
Keamanan Negara Jadi Taruhan
Dilema Pemulangan Warga Eks Anggota Islamic State(Habibie Centre/Kementerian Luar Negeri/BNPT/Dok MI/ Tim Riset MI)

WACANA pemulang­an warga negara Indonesia (WNI) yang beberapa tahun lalu meninggalkan Indonesia untuk bergabung dengan Islamic State (IS) menghangat. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada sekitar 600 eks anggota IS asal Indonesia yang menempati barak-barak tahanan di Suriah.

Mereka berharap dipulangkan ke Indonesia. Namun, Presiden Joko Widodo memilih menolak meski baru sebatas atas nama pribadi. Presiden mengatakan pemerintah masih mengkaji nasib mereka.

Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi menyampaikan, bagi pemerintah, keamanan negara yang utama. Meski demikian, ada aspek lain yang juga dipertimbangkan, yakni kemanusiaan dan penegakan hukum. Ketiga hal itu akan dibahas dalam rapat kabinet terbatas yang belum ditentukan waktunya.

“Wapres menegaskan agar publik tenang dan ini belum diambil keputusan apa-apa, tapi yang menjadi jaminan utama seperti yang ditegaskan oleh Presiden,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Masduki, tidak ingin gegabah terkait wacana pemulangan WNI yang diduga terlibat dengan foreign terrorist fighters (FTF) atau terorisme lintas batas.

Dari sisi keamanan, Indonesia memiliki pengalaman pahit setelah memulangkan WNI dari Afghanistan,  yakni Ali Imron dan Ali Ghufron alias Mukhlas yang pernah lama menimba ilmu di sana. Mereka kemudian menjadi pelaku kejadian bom di Bali pada 2002. “Kan pelajaran buat kita semua sehingga menjadi pertimbangan,” ucap Masduki.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pemerintah tengah membuat tim khusus yang dipimpin BNPT guna mengkaji dua opsi. Pertama, eks kombatan ISIS diperbolehkan pulang ke Indonesia. Opsi kedua, tidak diizinkan kembali ke Indonesia dan mencabut kewarganegaraan mereka.

Hasil dari kajian tersebut akan dirapatkan bersama Wakil Presiden pada April 2020 dan diputuskan oleh Presiden paling lambat Mei atau Juni 2020. “Kecenderungannya tidak dipulangkan, tetapi bagaimana menyusun formulasi hukumnya,” imbuh Mahfud.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan ada proses profiling terhadap para eks anggota IS tersebut.

“Kenapa kajian pemulangan atau tidak 600 eks kombatan IS ini butuh waktu hingga April hingga Mei? Karena dilengkapi profiling yang makan waktu untuk mengetahui seperti Ali Mochtar ini anak siapa, lahir, tinggal, sekolah di mana, dan lainnya. Itu untuk mendapatkan data akurat,” papar Ngabalin pada diskusi Cross Check Medcom.id bertajuk Menimbang Kombatan ISIS Pulang, di Jakarta, kemarin.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Willy Aditya menilai pemulang­an eks anggota IS sebagai sebuah ­kesesatan berpikir. Ia meminta isu kemanusiaan tidak menjadi dalih pemulangan.

Menurut Willy, berpijak pada catat­an-catatan kelam aksi ­terorisme, wacana pemulangan mereka justru tidak boleh dilanjutkan supaya tidak menjadi bencana kemanusiaan di kemudian hari.

“Ditambah lagi Presiden Jokowi sudah ngomong gitu (menolak mereka pulang), maka kurang kode keras apa lagi,” cetus Willy.

Hindari kecaman

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengingatkan, dalam per­aturan perundangan Indonesia, kewarganegaraan baru bisa hilang bila memiliki paspor negara lain atau bersumpah setia kepada negara lain. Adapun IS bisa saja tidak dianggap negara sehingga 600 eks kombatan IS itu masih berlabel WNI.

Lebih lanjut, status kewarganegaraan hilang bila lima tahun ke luar negeri tanpa keterangan kerja, pendidikan, dan tugas negara. “Apakah mereka semua itu lima tahun (berada di Suriah) sehingga butuh kajian, dan saran kita profiling saja karena 600 orang itu kasusnya tidak semuanya sama,” ujarnya.

Hal itu dinilai Damanik sebagai cara terbaik. Ia khawatir Indonesia akan dikecam bila membuat 600 orang itu menjadi tidak memiliki status kewarganegaraan mana pun.

“Kita enggak bisa bilang ke internasional ini bukan warga negara kami karena mereka tahu hukum Indonesia juga,” pungkasnya. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya