Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) perihal pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Mereka menyebut pengembalian Rossa ke instansi asal tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Pasalnya, masa bakti Rossa di KPK masih lama, yakni 23 September 2020 dan Polri membatalkan permohonan penarikan melalui surat resmi pada 21 dan 29 Januari 2020.
"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin.
Pembatalan penarikan Rossa oleh Polri, menurut Yudi, memperlihatkan dukungan Polri agar Rossa dapat melanjutkan pekerjaannya di lembaga antirasuah. Namun, pimpinan KPK menyatakan telah mengembalikan penyidik sesuai permintaan instansi asal.
Kamis (6/2), Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pengembalian dua jaksa dan penyidik sesuai prosedur. KPK hanya memenuhi surat permintaan dari Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurut Firli, KPK tidak turut campur ketika Polri membatalkan penarikan dua penyidik dari KPK. "Status dua penyidik Polri sudah dikembalikan."
Menurut informasi yang dikemukakan Yudi, Rossa merupakan penyelidik kasus yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku. WP, lanjut Yudi, telah mengadu kepada Dewas KPK mengenai dugaan pelanggaran etik terkait pengembalian Rossa ke institusi Polri.
"Kemarin saya dengan lima Dewas KPK berbicara dan mereka mendengarkan keluhan dari WP KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," ucapnya.
Belum ada jawaban dari Dewas KPK mengenai pengaduan tersebut. Namun, Rabu (5/2), Dewan Pengawas KPK mengaku telah menerima laporan mengenai polemik pengembalian penyidik Rossa ke Polri.
Anggota Dewas, Harjono, mengatakan pihaknya tengah mempelajari informasi yang didapat. Hal itu pun sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (Cah/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved