Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Periksa Eks Dirut Harley Davidson

Dhk/P-3
05/2/2020 09:25
KPK Periksa Eks Dirut Harley Davidson
Dirut PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat, berjalan keluar seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. kemarin(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat. Djonnie dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, kemarin.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

PT Mabua Harley Davidson adalah perusahaan distribusi motor mewah merek Harley Davidson yang dulu bernaung di bawah induk PT MRA kala dipimpin Soetikno Soedarjo. Kasus Soetikno dan Emirsyah kini sudah berjalan di persidangan, sedangkan untuk Hadinoto masih dalam proses penyidikan.

Penanganan kasus Garuda itu memakan waktu tiga tahun, terhitung sejak KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) pada 16 Januari 2017. Dalam kasus itu, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Suap itu diduga berkaitan dengan pengadaan mesin untuk pesawat Airbus yang dipesan untuk Garuda Indonesia melalui perantara Connaught International. Soetikno terjerat dalam kasus suap tersebut lantaran posisinya sebagai beneficial owner Connaught International.

Selama penyidikan berlangsung, pihak KPK menemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar dari dugaan awal sebesar Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar. Dana tersebut mengalir ke sejumlah pejabat di Garuda Indonesia.

Dalam pengembangan kasus rasuah itu, KPK juga menjerat Emirsyah serta Soetikno sebagai tersangka pencucian uang. Dugaan pencucian uang itu didalami KPK dari sejumlah temuan, di antaranya soal dugaan pemberian uang dari Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset berupa rumah. Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus pencucian uang.

Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Dhk/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya