Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEJAKSAAN Agung memastikan akan memenuhi panggilan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR pekan depan yang akan membahas soal skandal pengelolaan keuangan dan investasi PT, Asurasi JIwasraya.
"Waktu kita sama-sama mendengarkan akan dibentuk Panja, kemudian akan melakukan audiensi secara tertutup, ya kan mungkin itu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiono di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (4/2).
Hari menegaskan, Panja yang dibentui oleh DPR tidak akan pernah menganggu jalannya pemeriksaan terhadap kasus megaorupsi tersebut.
Baca juga : NasDem Harap Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas
"Kami yang ranahnya disini sesuai dengan aturan main. kita tetap melaksanakan kegiatan penyidikan. Disana membentuk apa itu kewenangan yang di sana," jelas Hari.
Diketahui saat ini DPR RI telah membentuk tiga Panja Kasus yang merugikan negara hingga Rp13.7 Triliun tersebut. Panja yang dibentuk disesuaikan dengan fungsi komisi di DPR RI, seperti Panja terkait korporasi di Komisi VI, Panja soal regulasi keuangan di Komisi X, dan Panja soal penegakan hukum kasus Jiwasraya di Komisi III.
Panja DPR RI segera bekerja dengan memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan direktur penyidikan Kejaksaan Agung. (OL-7)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved