Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perludem: Manajemen Pemilu Harus Diperbaiki

Emir Chairullah
02/2/2020 18:00
Perludem: Manajemen Pemilu Harus Diperbaiki
Pekerja melakukan penyortiran surat suara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Malang, Jawa Timur, Senin (18/3/2019).(ANTARA)

HASIL penelitian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan adanya sejumlah problem manajemen pelaksanaan Pemilu yang mendesak untuk diperbaiki. Tidak efektifnya manajemen penyelenggaraan ini membuat Pemilu di Indonesia menjadi bersifat unmanagable secara sistemik.

“Karena itu, Perludem mengusulkan agar revisi UU Pemilu harus memperbaiki desain penyelenggaraan Pemilu dengan membaginya menjadi Pemilu serentak nasional (Pilpres, DPR, san DPD) dan pemilu serentak lokal (Pilkada bersama dengan Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota),” kata Peneliti Perludem Heroik Mutaqien di Jakarta, Minggu (2/2).

Baca juga: Gus Sholah Dikabarkan Kritis

Ia merujuk pelaksanaan Pemilu 2019 yang menggabungkan Pemilu nasional dan lokal ternyata menyebabkan pecahnya konsentrasi kepentingan nasional dan lokal. Masyarakat pemilih ternyata lebih fokus memikirkan calon dari nasional ketimbang lokal. 

“Akibatnya, kepentingan masyarakat menjadi terabaikan karena kurang perhatian dengan calon di level lokal,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menambahkan pelaksanaan Pemilu 2019 lalu setidaknya tidak memenuhi syarat adanya pemilu yang adil bagi masyarakat. Menurut Titi, banyaknya surat suara yang harus dicoblos menyebabkan masyarakat kesulitan menentukan pilihan mereka. 

“Dan yang tidak kalah parahnya ternyata hasilnya tidak cepat diumumkan. Akibatnya banyak spekulasi dan teori konspirasi yang muncul di masyarakat,” paparnya.

Pengamat politik LIPI, Moch Nurhasim, menambahkan adanya kegagalan logika dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2019, terutama dalam menyikapi banyaknya petugas lapangan yang meninggal usai pencoblosan suara. Baginya, logika yang menyebutkan hanya 0,008% yang meninggal merupakan cara pandang KPU dalam menangkap kegagalan Pemilu 2019. 

“Padahal hal itu menunjukkan tidak adanya skema emergency dalam penyelenggaraan Pemilu. Apalagi ternyata tidak ada asuransi bagi korban,” ujarnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya