Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pemerintah Diminta Optimal Lindungi Kelompok Minoritas

Theofilus Ifan Sucipto
01/2/2020 06:45
Pemerintah Diminta Optimal Lindungi Kelompok Minoritas
Ilustrasi--Sebuah spanduk larangan pembangunan Gereja HKBP Filadelfia yang masih disegel di Jalan Jejalen Jaya, Tambun, Kabupaten Bekasi(MI/ATET DWI PRAMADIA)

PEMERINTAH diminta adil dalam menegakkan hukum di Indonesia. Salah satunya, memastikan hak masyarakat dari semua golongan tidak dilanggar.

"Negara tidak boleh kalah dari kelompok kekerasan yang kerap menyangkal hak-hak konstitusional kelompok minoritas," kata Direktur Riset Setara Institute, Halili di Jakarta, Jumat (31/1).

Halili menyayangkan masih ada pelanggaran kebebasan beragama.

Yang teranyar, kata dia, sekelompok masyarakat yang diduga merusak Musala Al-Hidayah di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

"Sebelumnya, tindakan main hakim sendiri bahkan dengan kekerasan menimpa beberapa gereja," imbuhnya.

Baca juga: Wapres Ingatkan Tugas NU Rawat Moderasi akan Makin Berat

Setara Institute, kata Halili, mengutuk tindakan tersebut. Dia menyebut hal itu bertentangan dengan hak warga negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Untuk itu, Setara Insitute mendesak pemerintah melaksanakan mandat konstitusional Pasal 28E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Salah satu caranya dengan melindungi kelompok minoritas dengan optimal.

"Dalam situasi demikian, negara harus menegaskan inklusi terhadap seluruh kelompok warga," tegas Halili.

Halili menambahkan tindak kekerasan itu menggerus proses demokrasi yang sejatinya terbuka pada aspirasi. Namun, kata dia, proses tersebut harus menggunakan pendekatan nonkekerasan.

"Aparat kepolisian juga harus menjalankan fungsi perlindungan dan pengamanan dengan tidak mengistimewakan mayoritas," pungkas Halili. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik