Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Tersangka Baru Jiwasraya Diumumkan Pekan Depan

Cindy Ang
29/1/2020 17:15
Tersangka Baru Jiwasraya Diumumkan Pekan Depan
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta )

KEJAKSAAN Agung akan menetapkan tersangka baru terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya pekan depan. Tersangka baru bisa lebih dari satu orang.

"Kira-kira minggu depan akan kita tetapkan, jumlahnya saya enggak bisa bilang, ini kan masih berjalan terus," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Baca juga: 7 Parpol yang tak Dapat Kursi di Senayan Curhat ke Mendagri

Febrie tak merinci kapan penetapan tersangka itu akan dilakukan. Dia meminta masyarakat bersabar. Febrie juga enggan menjelaskan perihal institusi dari tersangka baru itu.

Dia tak mengamini pula tersangka baru berasal dari 13 orang yang telah dicekal Kejaksaan. "Jangan dulu lah, nanti ya," tutup Febrie.

Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Mereka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan. Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo;

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom.id/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya