Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemerintah Buka Opsi Evakuasi WNI di Wuhan

Rifaldi Putra Irianto
28/1/2020 15:32
Pemerintah Buka Opsi Evakuasi WNI di Wuhan
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi(MI/Adam Dwi)

PEMERINTAH Indonesia membuka opsi evakuasi pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Tiongkok, akibat wabah virus 2019-nCoV atau yang dikenal wabah korona.

"Mengenai opsi evakuasi, opsi ini kita buka. Sekali lagi, ingat status Tiongkok. Sehingga opsi ini harus kita bahas dengan otoritas Tiongkok," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Jakarta, Selasa (28/1).

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menghubungi pihak otoritas negara lain yang juga tengah menyiapkan proses evakuasi.

"Kita juga compare dengan negara lain yang memiliki warga negara di Wuhan, di titik-titik karantina tersebut. Kemarin saya bicara dengan Menteri Luar Negeri Australia, yang juga sedang menyiapkan," ucapnya.

Sebelumnya Kemlu juga sudah melakukan komunikasi dengan KBRI melalui video conference bersama Kementerian Kesehatan, KBRI Beijing, KJRI Guangzhou, KJRI ShangHai, KJRI Hong Kong dan KDEI Taipei untuk membahas opsi evakuasi

"Sekali lagi opsi itu terbuka, kita siapkan semuanya, termasuk komunikasi dengan otoritas tiongkok. Karena ada aturan2 yang ada, di antaranya mengenai masalah karantina," sebutnya.

"Jadi yang penting pemerintah memberikan perhatian besar untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin," imbunya.

Dapat diketahui, berdasarkan data terakhir yang dimiliki Kemlu setidaknya saat ini ada 243 WNI berada di Tiongkok dengan mayoritas mahasiswa, dan tersebar di Wuhan, Xianing, Huangshi, Jingzhou, Xianyang, Enshi, dan Shiyan.

Dalam proses evakuasi nantinya, negara yang akan menjamin biayanya. ini menjadi salah satu kewajiban pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI.

"Jadi, semuanya akan ditanggung oleh negara. Tapi, mohon diperhatikan bahwa biaya yang ditanggung adalah melakukan pengamanan ke daerah yang aman. Setelah aman, kita tidak ada kewajiban mengembalikan. Itu (kembali) menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing," papar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya