Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membenahi tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah. Pembenahan selama 5 tahun ke depan akan mengurangi tenaga honorer hingga habis.
Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kemenpan-Rebiro, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan pembenahan dan penghapusan tenaga honorer mandat dari UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi akan diberikan pada instansi yang masih merekrut tenaga honorer.
"Itu sesuai PP 49/2018. Pada Pasal 96 dikatakan, yang masih mengangkat akan diberi sanksi," ujarnya di Kantor Kemenpan-Rebiro, kemarin.
Meski begitu, pemerintah belum memastikan sanksi yang akan diberikan. "Soal sanksinya nanti akan ditentukan lagi dengan kementerian terkait," ujar Setiawan.
Hingga 2023, kata Setiawan, seluruh instansi pemerintah wajib mendata kondisi sumber daya manusia (SDM) yang ada, kebutuhan, juga beban kerja instansi. Data itu akan dijadikan pedoman pelaksanaan penerimaan ASN baru.
Tenaga non-ASN hanya dimungkinkan untuk beberapa posisi, seperti tenaga ahli atau pekerja lain melalui pihak ketiga, misalnya tenaga kebersihan dan keamanan
Setiawan menambahkan ada tiga skema merapikan status kepegawaian. Skema pertama, mantan tenaga honorer berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil. Kedua, mereka yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk eks tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK, mereka diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang masih dibutuhkan pemerintah daerah, dengan gaji sesuai upah minimum regional setempat.
"Kita punya waktu transisi 5 tahun, jadi dari 5 tahun itu diharapkan mereka mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi," kata Setiawan.
Dari aturan itu, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. "Kami catat eks tenaga ho-norer KII yang akan dirapikan jadi CPNS atau PPPK sekitar 438.000." (Pro/Ant/P-5)
Chaidir menjelaskan selain lurah, jajaran kelurahan juga ada yang dilakukan proses BAP dengan kemungkinan pencopotan.
Guna menerapkan kebijakan itu pada tahun depan, Pemprov DKI membutuhkan aturan yang lebih teknis agar serempak dan sesuai dengan keinginan pemerintah pusat.
Menurut jaksa, pemotongan uang itu dilakukan terdakwa seorang untuk memperkaya diri. Total uang yang dikorupsi oleh terdakwa sebesar Rp1.236.005.184.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
SANDI Butar-Butar, pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Tenaga honorer dihapus agar dapat memberikan kepastian kerja kepada honorer dan status honorer sering terkait dengan harapan menjadi PNS.
PEMERINTAH akan menguatkan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan menambah jumlah sumber daya manusia dan infrastruktur di daerah.
Jumlah pelamar akan terus bertambah. Kementerian PAN-RB kan terus memberikan perkembangan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Perlu pembinaan oleh Kementerian Agama serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada para ASN.
PENJABAT (Pj) Guberur Provinsi Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw, M.Si mengenang sosok mendiang Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, sebagai seorang bapak
Hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis, 9 Maret 2023.
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved