Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membenahi tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah. Pembenahan selama 5 tahun ke depan akan mengurangi tenaga honorer hingga habis.
Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kemenpan-Rebiro, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan pembenahan dan penghapusan tenaga honorer mandat dari UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi akan diberikan pada instansi yang masih merekrut tenaga honorer.
"Itu sesuai PP 49/2018. Pada Pasal 96 dikatakan, yang masih mengangkat akan diberi sanksi," ujarnya di Kantor Kemenpan-Rebiro, kemarin.
Meski begitu, pemerintah belum memastikan sanksi yang akan diberikan. "Soal sanksinya nanti akan ditentukan lagi dengan kementerian terkait," ujar Setiawan.
Hingga 2023, kata Setiawan, seluruh instansi pemerintah wajib mendata kondisi sumber daya manusia (SDM) yang ada, kebutuhan, juga beban kerja instansi. Data itu akan dijadikan pedoman pelaksanaan penerimaan ASN baru.
Tenaga non-ASN hanya dimungkinkan untuk beberapa posisi, seperti tenaga ahli atau pekerja lain melalui pihak ketiga, misalnya tenaga kebersihan dan keamanan
Setiawan menambahkan ada tiga skema merapikan status kepegawaian. Skema pertama, mantan tenaga honorer berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil. Kedua, mereka yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk eks tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK, mereka diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang masih dibutuhkan pemerintah daerah, dengan gaji sesuai upah minimum regional setempat.
"Kita punya waktu transisi 5 tahun, jadi dari 5 tahun itu diharapkan mereka mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi," kata Setiawan.
Dari aturan itu, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. "Kami catat eks tenaga ho-norer KII yang akan dirapikan jadi CPNS atau PPPK sekitar 438.000." (Pro/Ant/P-5)
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Sembilan ribu honorer ini merupakan para tenaga honor yang menyebar di seluruh OPD. Banyak dari tenaga honor merupakan tenaga teknis
Susatyo mengatakan personel gabungan tersebut terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Seluruh honorer K2 di Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) tidak lolos administrasi seleksi PPPK 2024.
SANDI Butar-Butar, pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan banyak foto pejabat daerah yang terpampang dalam portal atau website pemerintah daerah (pemda) menjelang Pilkada 2024.
Pemerintah telah menelaah lima poin perubahan dalam UU tentang Watimpres yaitu nomenklatur kelembagaan, status kelembagaan, susunan keanggotaan, d syarat keanggotaan dan rangkap jabatan.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
PEMINDAHAN aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dimulai setelah upacara hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan 17 Agustus.
Jokowi memerintahkan kepada seluruh kementerian agar Mei 2024 segera mengintegrasikan berbagai aplikasi untuk disambungkan ke portal nasional bernama INADigital.
PEMERINTAH akan mengintegrasikan pelayanan digital karena terlalu banyaknya aplikasi milik kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved