Selasa 28 Januari 2020, 07:20 WIB

Instansi Pemerintah Setop Rekrut Honorer

Putri Rosmalia Octaviyani | Politik dan Hukum
Instansi Pemerintah Setop Rekrut Honorer

MI/PANCA SYURKANI
Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kemenpan-Rebiro, Setiawan Wangsaatmaja.

 

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membenahi tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah. Pembenahan selama 5 tahun ke depan akan mengurangi tenaga honorer hingga habis.

Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kemenpan-Rebiro, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan pembenahan dan penghapusan tenaga honorer  mandat dari UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi akan diberikan pada instansi yang masih merekrut tenaga honorer.

"Itu sesuai PP 49/2018. Pada Pasal 96 dikatakan, yang masih mengangkat akan diberi sanksi," ujarnya di Kantor Kemenpan-Rebiro, kemarin.

Meski begitu, pemerintah belum memastikan sanksi yang akan diberikan. "Soal sanksinya nanti akan ditentukan lagi dengan kementerian terkait," ujar Setiawan.

Hingga 2023, kata Setiawan, seluruh instansi pemerintah wajib mendata kondisi sumber daya manusia (SDM) yang ada, kebutuhan, juga beban kerja instansi. Data itu akan dijadikan pedoman pelaksanaan penerimaan ASN baru.

Tenaga non-ASN hanya dimungkinkan untuk beberapa posisi, seperti tenaga ahli atau pekerja lain melalui pihak ketiga, misalnya tenaga kebersihan dan keamanan

Setiawan menambahkan ada tiga skema merapikan status kepegawaian. Skema pertama, mantan tenaga honorer berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil. Kedua, mereka yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk eks tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK, mereka diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang masih dibutuhkan pemerintah daerah, dengan gaji sesuai upah minimum regional setempat.

"Kita punya waktu transisi 5 tahun, jadi dari 5 tahun itu diharapkan mereka mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi," kata Setiawan.

Dari aturan itu, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. "Kami catat eks tenaga ho-norer KII yang akan dirapikan  jadi CPNS atau PPPK sekitar 438.000." (Pro/Ant/P-5)

Baca Juga

MI / Susanto

Pilpres 2 Poros Beresiko Munculkan Polarisasi

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 24 September 2023, 21:55 WIB
Pihak yang memaksakan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanya menyediakan dua pasangan (paslon) capres-cawapres dipandang...
Dok Pri

Golkar Tak Memusingkan Isu Dua Poros di Pilpres 2024

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 24 September 2023, 21:50 WIB
Partai Golkar tak memusingkan soal isu jumlah poros yang terbentuk pada Pemilihan Presiden (Pilpres)...
Dok. Pribadi

Diskusi dengan Tokoh Lintas Agama, Ganjar Jamin Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 24 September 2023, 21:34 WIB
Di Jateng, Ganjar memberikan bantuan kepada guru agama dari lima agama yang berbeda, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, hingga...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya