Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik usulan PDIP terkait pengajuan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat caleg partai banteng Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penyidik KPK juga mendalami mekanisme PAW tersebut dengan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan dua Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Evi Novida Ginting.
"Keterangan yang didalami penyidik masih seputar PAW, mekanismenya, dan bagaimana ada usulan PAW antara tersangka HAR (Harun) yang diusulkan DPP PDIP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Baca juga: KPK Tegaskan Harun Masiku Bukan Korban
Kedua komisioner KPU itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri. Ali mengatakan penyidik juga mendalami mengenai aturan yang mengatur PAW serta pengetahuan Hasyim dan Evi terkait surat usulan untuk nama Harun dari PDI-P.
Dalam proses pengusulan PAW itu , PDIP memilih Harun untuk pengganti anggota DPR terpilih Dapil Sumatra Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Penetapan Harun itu berbekal fatwa Mahkamah Agung.
Namun, pengajuan itu ditolak KPU yang memutuskan pengganti Nazarudin dijatuhkan kepada pemilik suara terbanyak kedua di dapil yang sama yakni Riezky Aprilia. Dalam proses itu kemudian diduga terjadi suap dari Harun kepada Wahyu Setiawan.
Terhadap Hasto yang juga diperiksa untuk tersangka Saeful, penyidik KPK juga mendalami mengenai terkait PAW. Namun, ketika ditanyai seputar hubungannya dengan Saeful, Hasto enggan menjawan.
Hasto mengaku menjelaskan seputar mekanisme partai dalam proses penentuan PAW Harun Masiku. Ia mengaku tak tahu-menahu soal adanya suap dalam pengurusan PAW itu.
"Sama sekali tidak tahu (soal suap) karena partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," ujarnya.
Selain memeriksa Hasto, KPK juga memeriksa tiga staf di DPP PDIP bernama Gery dan Kusnadi.
Komisioner KPU Hasyim Asyari juga mengatakan menjelaskan soal urusan PAW kepada penyidik.
"KPU menjalankan proses proses pemilu, sampai dengan penetapan calon terpilih sampai pelantikan anggota DPR, dan kalau ada penggantian anggota DPR mekanismenya gimana," ujarnya. (OL-8)
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved