SK Kepengurusan KNPI Noer Fajrieansyah Diblokir Kemenkumham

Selamat Saragih
23/1/2020 17:41
SK Kepengurusan KNPI Noer Fajrieansyah Diblokir Kemenkumham
Ketua Umum Komite Nasioal Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama(Foto/Instagram)
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasioal Pemuda Indonesia (KNPI) Noer Fajrieansyah.

Pernyataan Yasonna ini sekaligus meluruskan informasi bahwa pihaknya membekukan kepengurusan DPP KNPI Noer Fajrieansyah.

“Tidak (membekukan) tapi memblokir, sekarang ada sengketa di Pengadilan,” kata Yasonna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1).

Hal itu dilakukan, karena Yasonna menginginkan KNPI sebagai wadah organisasi-organisasi pemuda hanya satu tanpa ada dualisme.

“Kita ingin KNPI kita satukan, semua kita pelajari,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menyampaikan bahwa dirinya bersama jajaran pengurus telah melakukan pertemuan dengan Menteri Yasonna di kantornya.

Dalam pertemuan itu, sambung Haris, pihaknya memberikan fakta-fakta dan bukti hasil kongres yang diserahkan oleh DPP KNPI periode 2015-2018 kepadanya.

“Semua, bukti hasil. Jalanya sidang kita serahkan,” tandas Haris. (Ssr/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya