Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, bersyukur dengan lolosnya 8 orang menjadi calon hakim agung, yaitu 5 hakim agung dan 3 hakim ad hoc, yang telah diputuskan hari ini oleh Komisi III DPR RI. Penambahan tersebut diharapkan dapat mengatasi kekurangan hakim agung di MA.
"Kendati tidak semua calon hakim agung dan ad hoc disetujui oleh Komisi III DPR, akan tetapi dengan diloloskannya 8 orang tentu patut disyukuri," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (23/1).
Baca juga: Penahanan Tersangka Penyerang Novel Baswedan Diperpanjang
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah memutuskan untuk memilih delapan nama untuk mengisi kekosongan hakim agung dan ad hoc pada Mahkamah Agung. Delapan nama tersebut, yaitu Soesilo untuk kamar pidana, Dwi Sugiarto dan Rahmi Mulyati untuk kamar perdata, Busra untuk kamar agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk kamar militer.
Selain itu, untuk hakim ad hoc, yaitu Agus Yunianto dan Ansori untuk hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung dan Sugiyanto untuk hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung.
"Dengan adanya tambahan 5 hakim agung dari semua kamar, kecuali kamar TUN, maka dapat mengatasi kekurangan hakim agung lantaran ada yang purna bakti dan ada yang meninggal dunia," katanya.
Dengan penambahan hakim agung tersebut, menurutnya, hambatan dan masalah percepatan penyelesaian perkara di MA sedikit dapat teratasi. Pasalnya, kata dia, pada seleksi tahun yang lalu DPR tidak menyetujui semua calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
Baca juga: DPR Loloskan Delapan Hakim Agung dan Ad Hoc
"Alhamduliiah untuk seleksi dalam kesempatan ini MA dapat tambahan 5 orang hakim agung dan 3 orang hakim ad hoc termasuk hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi," katanya.
Terkait masih adanya kekurangan hakim di MA, dikatakan Andi, pihaknya akan kembali mengajukan penambahan hakim kepada KY. "Tentu akan mengajukan penambahan kepada KY untuk mengganti kekurangan hakim agung karena purna bakti dan meninggal dunia," tandasnya. (OL-6)
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved