Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MA Bersyukur ada Penambahan Hakim Agung dan Hakim Ad hoc

Nur Aivanni
23/1/2020 17:33
MA Bersyukur ada Penambahan Hakim Agung dan Hakim Ad hoc
Mahkamah Agung(MI/Bary Fatahillah )

JURU Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, bersyukur dengan lolosnya 8 orang menjadi calon hakim agung, yaitu 5 hakim agung dan 3 hakim ad hoc, yang telah diputuskan hari ini oleh Komisi III DPR RI. Penambahan tersebut diharapkan dapat mengatasi kekurangan hakim agung di MA.

"Kendati tidak semua calon hakim agung dan ad hoc disetujui oleh Komisi III DPR, akan tetapi dengan diloloskannya 8 orang tentu patut disyukuri," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (23/1).

Baca juga: Penahanan Tersangka Penyerang Novel Baswedan Diperpanjang

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah memutuskan untuk memilih delapan nama untuk mengisi kekosongan hakim agung dan ad hoc pada Mahkamah Agung. Delapan nama tersebut, yaitu Soesilo untuk kamar pidana, Dwi Sugiarto dan Rahmi Mulyati untuk kamar perdata, Busra untuk kamar agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk kamar militer.

Selain itu, untuk hakim ad hoc, yaitu Agus Yunianto dan Ansori untuk hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung dan Sugiyanto untuk hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung.

"Dengan adanya tambahan 5 hakim agung dari semua kamar, kecuali kamar TUN, maka dapat mengatasi kekurangan hakim agung lantaran ada yang purna bakti dan ada yang meninggal dunia," katanya.

Dengan penambahan hakim agung tersebut, menurutnya, hambatan dan masalah percepatan penyelesaian perkara di MA sedikit dapat teratasi. Pasalnya, kata dia, pada seleksi tahun yang lalu DPR tidak menyetujui semua calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.

Baca juga: DPR Loloskan Delapan Hakim Agung dan Ad Hoc

"Alhamduliiah untuk seleksi dalam kesempatan ini MA dapat tambahan 5 orang hakim agung dan 3 orang hakim ad hoc termasuk hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi," katanya.

Terkait masih adanya kekurangan hakim di MA, dikatakan Andi, pihaknya akan kembali mengajukan penambahan hakim kepada KY. "Tentu akan mengajukan penambahan kepada KY untuk mengganti kekurangan hakim agung karena purna bakti dan meninggal dunia," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya