Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan bakal menelusuri seluruh aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero). Penyidik bahkan yakin uang haram dari praktik rasuah ini disamarkan para tersangka hingga ke luar negeri.
"Pasti ada (aset di luar negeri). Saya pastikan ada oleh karena itu saya akan kejar terus ke mana pun mereka sembunyikan aset," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (22/1).
Febrie mengatakan, sejauh ini, penyidik telah memblokir 35 rekening bank dalam negeri milik para tersangka. Namun, dia belum bisa memastikan total nilai uang dalam rekening tersebut.
"Yang kita minta blokir itu pasti rekening yang kita indikasikan masuk uang dari hasil uang kejahatan yang sedang kita sidik," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Sita Ribuan Sertifikat Tanah dari Tersangka Jiwasraya
Febrie mengamini tidak menutup kemungkinan jumlah rekening atau aset lain milik tersangka yang disita penyidik bakal bertambah. Mengingat kerugian negara akibat skandal korupsi di perusahaan plat merah itu tidak sedikit.
"Ini tidak terbatas di situ aja, masih terus kita kembangkan," ungkapnya.
Kejagung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved