Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Kejagung Sita Ribuan Sertifikat Tanah dari Tersangka Jiwasraya

M. Iqbal Al Machmudi
22/1/2020 20:27
Kejagung Sita Ribuan Sertifikat Tanah dari Tersangka Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin(MI/ Susanto)

KEJAKSAAN Agung telah menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebutkan bahwa 1.400 sertifikat tersebut disita untuk menghindari jual beli atau aktivitas usaha lainnya.

Saat ini sedang direkapitulasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rekapitulasi tersebut dilakukan untuk mengamankan uang negara yang yang berpotensi dapat diamankan.

"Masih direkap-rekap. Banyak sekali bayangin aja sertifikat aja ada 1.400 ( sertifikat tanah) bayangin aja. Sertifikat tanah," kata Burhanuddin di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejaksaan agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

 

Baca juga: Kementerian BUMN akan Suntik Rp5 Triliun untuk Jiwasraya

 

Selain itu, penyitaan aset juga dilakukan untuk uang negara dalam aset-aset tersebut. Sehingga dapay membantu pemerintah untuk melakukan recovery aset.

"Juga penyitaan terhadap beberapa aset, jalan terus ini. Dan kita akan mengincar pengembalian," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Sehingga, Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti agar dapat menutup kerugian negara serta menyeret lima tersangka ke meja hijau.

"Yang pertama untuk kesempurnaan pemeriksaan dan pembuktian kita kuatkan, ada tahapan-tahapannya. Baik pemeriksaan saksi, penggeledahan, kemudian alat bukti lain yang kita kumpulkan. Penutup nanti akan kita periksa ahli yg kita anggap kompeten untuk memperkuat dakwaan," tutup Febri. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya