RUU Omnibus Law Dinilai Elitis

Putri Rosmalia Octaviyani
22/1/2020 07:30
RUU Omnibus Law Dinilai Elitis
Pakar hukum tata negara, Agus Riewanto.(MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMERINTAH dinilai tak maksimal menyosialiasikan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sehingga terjadi kesimpangsiuran di masyarakat tentang undang-undang sapu jagat itu.

RUU Omnibus Law untuk merevisi 79 UU dengan 1.244 pasal karena dinilai menghambat investasi sedang dimatangkan pemerintah, tetapi drafnya sudah beredar dan menimbulkan keresahan. Para buruh, misalnya, menolak sejumlah poin yang dinilai merugikan, seperti tiadanya aturan cuti hamil untuk pekerja perempuan, penghilangan sanksi bagi pengusaha yang membayar upah di bawah minimum, dan pembebasan penggunaan tenaga kerja asing.

Dalam draf yang beredar juga terungkap adanya pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan program strategis nasional. Salah satu yang disorot ialah menteri dalam negeri bisa memberhentikan gubernur yang tak menjalankan program itu.

Pakar hukum tata negara, Agus Riewanto, mengatakan masalah muncul karena omnibus law sesuatu yang sangat baru di Indonesia. Apalagi, sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan DPR kurang sehingga banyak informasi yang simpang siur.

"Sosialisasi yang tidak kuat menandakan bahwa RUU ini sangat elitis. Hanya segelintir elite yang memahami itu. Mereka cenderung mengabaikan kelompok yang justru terkena imbas dari RUU itu," ujar Agus, kemarin.

Kurangnya sosialisasi, imbuhnya, bahkan terlihat dari beberapa fraksi yang turut protes pada rencana penghapusan pasal jaminan produk halal. Padahal, ternyata draf yang beredar tidak resmi dari pemerintah.

"Yang begini ini harus diperhatikan agar pembahasannya melibatkan stakeholder yang beragam. Kalau sekarang kan terkesan hanya di ranah pemerintah, tidak di ranah kelompok masyarakat seperti LSM, akademisi, dan ormas. Mereka harus dilibatkan," tandas Agus.

 

Menurutnya, hal itu juga mengindikasikan ketergesa-gesaan pemerintah dalam upaya pembuatan omnibus law. Sejak awal pengguliran omnibus law terkesan terburu-buru untuk bisa diselesaikan ketika sudah masuk ke DPR. "Kalau tidak terbuka dan ingin sangat cepat, tentu sangat besar ada kepentingan terselubung para elite. Tawar-menawar dalam pasal tertentu, itu sesuatu yang kerap dan berpotensi terjadi."

Senada, Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menuntut adanya transparansi dari pemerintah. RUU Omnibus Law harus dibuka ke publik sehingga tidak terjadi penyimpang.

Menurut Melky, dari draf yang beredar, sejumlah pasal di sektor mineral dan pertambangan tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat. Sebaliknya, korporasi diberi ruang sangat luas dan keistimewaan.

Salah satu pasal yang disorot terkait perpanjangan izin usaha tambang. Saat ini, untuk memperpanjang izin usaha, perusahaan harus mengajukan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Dalam PKP2B ada sejumlah syarat khusus, seperti proses lelang ke perusahaan BUMN dan menciutkan wilayah konsensi tambang. Namun, dalam omnibus law, perpanjangan izin usaha dilakukan melalui perjanjian berusaha pertambangan khusus (PBPK) dan syarat-syarat tersebut dihilangkan.

Sumber: Kemenkum dan HAM/Kemenkeu/dpr.go.id/NRC

 

 

Abal-Abal

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR belum menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah. "Jadi, kalau ada yang beredar, itu saya tidak tahu dari mana sehingga menimbulkan salah persepsi dari masyarakat. Jangan sampai terpengaruh dengan draf abal-abal."

MI/RAMDANI

Ketua DPR RI, Puan Maharani.

 

DPR, kata dia, telah meminta pemerintah segera menyerahkan draf RUU itu. Dengan begitu, dewan dapat menyosialisasikan ke  publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan bahwa draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di masyarakat bukan dari pemerintah. Dia menjelaskan draf RUU yang beredar berjudul Penciptaan Lapangan Kerja. sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul Cipta Lapangan Kerja. (Van/Dhk/Hld/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya