Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
JAM'IYAH Batak Muslim Indonesia (JBMI) menemui Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, untuk meminta penentuan hak waris dengan tes DNA.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum JBMI, Albiner Sitompul, saat menjelaskan penyelesaian perkara sengketa ahli waris. Masih ada perbedaan pendapat mengenai cara pembuktian hubungan antara bapak dan anak. Tes DNA dikatakannya dapat menjadi pembuktian secara ilmiah untuk menjawab kebuntuan tersebut.
“Kami mengundang Pak Wapres dalam FGD dengan tema Menyelesaikan Sengketa Hak Waris di Indonesia-Tes DNA Mutlak dalam Menentukan Hak Perdata Anak. Seminar ini berlangsung di tiga titik, yakni Jawa, Sumatera dan Banten. Insyallah dihadiri Pak Wapres dengan harapan tes DNA mutlak melindungi hak perdata anak,” terang Albiner kepada pewarta di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Seminar tersebut akan mengundang ahli kedokteran forensik, ahli agama, dan pakar hukum. Lebih lanjut, Albiner menjelaskan kewajiban negara untuk melindungi hak perdata anak. Dalam hukum Islam terdapat sanksi bagi ayah yang tidak melaksanakan kewajiban.
Baca juga: JBMI Sambut Baik Pelantikan Jokowi-Amin
“Karena persoalan ini pendekatan dengan ulama, sehingga kita mengarahkan ke Pak Wapres,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ahli Kedokteran Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Djaja Surya Atmaja, menjelaskan tes DNA untuk membuktikan hubungan antara anak dan bapak hampir 99%. Namun, terdapat kendala dalam penyelesaian sengketa ahli waris atau hak perdata. Pertama masalah hukum, dia menjelaskan laki-laki dapat menolak melakukan tes DNA. Kewajiban itu tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Saya sering mendapatkan hal tersebut, karena pemeriksaan paternitas untuk tahu anaknya siapa juga sudah kami lakukan. Dari 96 kasusnya mentok ke situ. Laki-laki tidak mau periksa,” ungkap Djaja, yang juga menjabat President Indo Pasific Association of Law, Medicine, and Science.
Dia memaparkan di Indonesia mengusung tiga hukum, yaitu adat, hukum agama dan hukum barat. Hukum Islam berlaku untuk keluarga, waris, dan wakaf. Menurutnya, persoalan tes DNA mesti diatur lewat hukum Islam bagi kaum Muslim, terkait masalah sengketa hak waris.(OL-11)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Partai Amanat Nasional (PAN) mewacanakan pengusungan Zulkifli Hasan sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (25/1).
Wapres Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke IKN Kalimantan Timur meninjau fasilitas pendidikan dan pasar, masyarakat antusiasi berfoto dengan Gibran di IKN
Kehadiran orang nomor dua di Indonesia ini disambut hangat oleh warga, para pelancong, hingga pengemudi ojek daring (online) yang berada di area stasiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved