Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Boyong 118 Ribu ASN ke Ibu Kota Baru

Media Indonesia
21/1/2020 09:50
Pemerintah Boyong 118 Ribu ASN ke Ibu Kota Baru
Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan dan Rebiro) Tjahjo Kumolo menyebut ratusan ribu ­aparatur sipil negara (ASN) bakal pindah ke ibu kota baru di Kali-mantan Timur, terutama abdi negara yang bertugas di kementerian.

 “Ada 118 ribu pindah ke ibu kota pada 2024. Mereka-me-reka yang usianya 45 tahun pada 2023 (yang pindah),” kata Tjahjo di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Tjahjo mengatakan 118 ribu PNS itu harus siap pindah tugas. Adapun yang pensiun akan digantikan ASN baru. Tjahjo menyebut ada 16%-17% dari total ASN yang pensiun pada 2023-2024.

“Dari ASN pusat yang pensiun nanti diambil dari ­rekrutmen di pusat atau diambil dari rekrutmen di daerah. Karena ini kan ibu kota yang smart. Smart city, smart government, harus juga didukung smart ASN,” ucap mantan Mendagri itu.

Kemarin, rapat kerja Komisi II DPR dengan Menpan dan Rebiro menyinggung ­proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN. Jumlah pegawai yang akan berubah status masih didata.

“Teman-teman di KPK minta pemerintah yang melaksanakan, tapi pemerintah minta KPK yang melaksanakan. Mungkin jalan tengahnya ialah kami akan membantu KPK,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Bima mengakui proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN terbilang rumit. Pasalnya, ada beberapa pegawai lembaga antirasuah merupakan mantan anggota TNI-Polri yang telah menerima dana pensiun.

“Jadi, tidak bisa dimasukkan kembali menjadi pegawai negeri,” beber dia.

Peralihan status ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Peralihan diatur dalam Pasal 1 ayat (6) UU KPK yang menyatakan pegawai KPK ialah ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. (Medcom/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya