Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PAKAR hukum pidana Mudzakir menjelaskan, dalam kasus Jiwasraya, ada beberapa pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya OJK bisa termasuk sebagai pelaku rekayasa dari unsur eksternal Jiwasraya. Alasannya, pejabat OJK diduga abai terhadap tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian.
"Pejabat ekternal Jiwasraya yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan investasi Jiwasraya yang alpa atau abai, tidak melakukan tugasnya secara benar dan akurat. Misalnya pejabat OJK dan lainnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang Mudzakir (19/1).
Mudzakir juga mengemukakan prinsip untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kasus Jiwasraya yakni pengurus Jiwasraya dan pelaku rekayasa. Pengurus perusahaan sepenuhnya harus bertanggungjawab terhadap kerugian Jiwasraya. Sedangkan pelaku rekayasa bisa merupakan pihak internal Jiwasraya maupun eksternal.
"Pelaku rekayasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, yaitu pejabat pada organ lain Jiwasraya yang jabatannya terkait penggunaan uang, misal pengawas internal Jiwasraya, dan bagian investasi, komisaris, dan lainnya," tegasnya.
baca juga: Kementerian BUMN Fokus Kembalikan Dana Nasabah Jiwasraya
Selain itu, pihak yang menerima keuntungan dari gagal bayar Jiwasraya juga bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana.
"Orang yang memperoleh keuntungan secara jahat dan curang, serta menerima kucuran uang Jiwasraya secara jahat atau melawan hukum," pungkasnya. (OL-3)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved