Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Presiden: Jiwasraya Sakit Sejak Lama, Tak Bisa Sembuh Seketika

Antara
17/1/2020 18:49
Presiden: Jiwasraya Sakit Sejak Lama, Tak Bisa Sembuh Seketika
Presiden Joko Widodo(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PRESIDEN Joko Widodo meminta agar masyarakat memberi waktu kepada pemerintah untuk memperbaiki kondisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah lama tidak sehat.

"Sakitnya (Jiwasraya) sudah lama, jadi sembuhnya tidak sehari dua hari, berikan waktu kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Menteri BUMN, Menteri Keuangan untuk menyelesaikan ini. Kita ngomong apa yang membutuhkan waktu, tapi Insya Allah selesai dengan skema yang bisa ditanyakan ke menteri terkait," kata Presiden Joko Widodo dalam acara diskusi bersama dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, hari ini.

Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengakui tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai Rp12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 (gagal bayar). Kesulitan keuangan ini disebabkan kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.

PT Jiwasraya diketahui sudah merugi sejak 2006, namun catatan keuangan dibuat window dressing,sehingga tampak untung. Untuk menutupi kerugian, perseroan bahkan membeli saham-saham gorengan di pasar modal yang makin menambah kerugian.

Atas kondisi tersebut, Presiden Jokowi ingin menjadikan peristiwa Jiwasraya menjadi momentum untuk mereformasi industri keuangan non bank baik asuransi maupun dana pensiun.

"Reformasi baik dalam sisi pengaturan, pengawasan, baik dari sisi risk managementsemuanya harus diperbaiki dan dibenahi tapi butuh waktu, gak mungkin setahun dua tahun," ungkap Presiden.

Reformasi tersebut termasuk dengan melakukan revisi Undang-undang No 21 tahun 2011 tentangOJK.

"Termasuk reformasi dari sisi permodalannya juga sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perusahaan asuransi kita. Artinya bisa saja UU-nya juga direvisi karena UU Otoritas Jasa Keuangan itu 2011 sebelumnya diatur Bappepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)," tambah Presiden.

Presiden pun memastikan uang nasabah akan dikembalikan. "Tidak ada target waktu, target saya yang penting selesai terutama nasabah-nasabah rakyat kecil," ungkap Presiden.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik