Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Inilah Lima Tahap Perampingan Birokrasi

Antara
16/1/2020 20:06
Inilah Lima Tahap Perampingan Birokrasi
Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memaparkan lima tahap perampingan jabatan birokrasi yang ditargetkan dapat selesai tahun 2020.

"Pertama, adalah identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Tahap kedua, adalah pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga, adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, kata mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, adalah tahap penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, dan tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Tjahjo mengatakan tujuan dari penyederhanaan birokrasi adalah meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan.

"Dengan demikian, terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, luwes (agile), dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik," kata Menpan-RB.

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan tahapan formulasi kebijakan dan pemetaan jabatan di instansi pemerintah serta implementasi pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pada Juni 2020.

Kemudian, pertengahan tahun 2020 hingga Desember 2020 akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di Kementerian/Lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah.

"Setelah tahun 2020, akan dilakukan monitoring," kata Setiawan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik