Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan penyelamatan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Langkah penyelamatan kasus gagal bayar tersebut diamanatkan kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/1).
Fadjroel mengungkapkan pemerintah menjamin kerugian finansial yang ditanggung nasabah melalui skema penyelamatan holdingnisasi BUMN asuransi maupun penjual aset. Pembayaran dana nasabah diharapkan dimulai tahun ini.
"Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial," ungkapnya.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap kasus asuransi pelat merah itu harus dilakukan tanpa pandang bulu. Presiden pun mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung RI dalam penetapan dan penahanan lima tersangka.
"Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan," tegasnya.
Jiwasraya diketahui melakukan rekayasa laporan keuangan sejak 2006 demi memperoleh izin penjualan produk JS Saving Plan. Asuransi pelat merah itu banyak menempatkan 95% dana investasi di saham-saham gorengan.
Berdasarkan dugaan awal, total dana yang diinvestasikan di saham sampah tersebut mencapai Rp5,7 triliun atau 22,4% dari total investasi Jiwasraya.
Tidak hanya itu, 98% dari dana investasi di reksa dana atau senilai Rp14,9 triliun dititipkan pengelolaannya kepada perusahaan-perusahaan manajer investasi dengan kinerja buruk.
Hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun agar bisa mencapai rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120%.
Dalam pengusutan kasus Jiwasraya, Kejagung akhirnya menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Kelima orang tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelimanya juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved