Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan proses hukum untuk kasus Jiwasraya dilakukan secara tegas dan tak pandang bulu. Hal itu setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan sejumlah tersangka, Selasa (14/1).
"Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi," kata Erick di Jakarta (14/1).
Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan oleh Kejagung turut membantu Kementerian BUMN dalam membenahi Jiwasraya. Untuk itu pihaknya sangat mendukung penyelesaian kasus Jiwasraya secara hukum.
"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," imbuhnya.
Terkait penetapan sejumlah tersangkat oleh Kejagung, Erick pun mengapresiasi langkah tersebut. Dia menilai Kejagung dan BPK yang melakukan investigasi sangat responsif serta bertindak cepat.
"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," pungkasnya.
Adapun 5 tersangka yang ditetapkan Kejagung hari ini adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Dua lagi, Bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.(OL-11)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved