Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Khawatir Bisa Diduduki Warga Asing, Posisi Wamen Digugat ke MK

Abdillah Muhammad Marzuqi
13/1/2020 19:35
Khawatir Bisa Diduduki Warga Asing, Posisi Wamen Digugat ke MK
Ilustrasi: persidangan di MK(MI/ Bary Fathahilah)

POSISI Wakil Menteri digugat ke Mahkamah Konstitusi karena kursi tersebut berpotensi diduduki warga negara asing.

Kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan, berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak satupun ketentuan norma yang memberikan kedudukan Wamen untuk menjalankan urusan pemerintahan.

"Bahkan Wamen tidak pula ada dalam susunan organisasi di setiap kementerian negara yang menjalankan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Kementerian Negara," terang Viktor.

Ia juga mengemukakan UU Kementerian Negara tidak mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Wamen. Begitu pula dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri pun tidak mengatur persyaratan seseorang untuk dapat diangkat menjadi Wamen. Karena tidak diatur maka bisa saja Wamen diisi warga negara asing (WNA) yang tidak punya kewajiban setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.

"Apabila mengikuti logika apa yang tidak diatur atau tidak dilarang itu artinya diperbolehkan, maka Wamen bisa dijabat oleh seorang warga negara asing," tegasnya.

Bahkan menurutnya, posisi Wamen bisa diduduki mantan narapidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu, menurutnya, tidak adanya aturan terkait rangkap jabatan Wamen juga menjadi persoalan.

"Faktanya hal ini terjadi pada dua Wamen di Kementerian BUMN yang merangkap jabatan menjadi Komisaris Utama di Bank Mandiri dan menjadi Wakil Komisaris Utama di PT. Pertamina," tambahnya.

Artinya yang menjadi Komisaris Utama di PT. Pertamina (persero) secara struktural membawahi orang yang menjabat sebagai wakil menteri karena wakil Komisaris PT. Pertamina Utama merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris di PT. Pertamina (persero) (Komisaris Utama membawahi Wakil Menteri).

Padahal dalam Pasal 25 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebut anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap.

"Artinya dengan tidak adanya larangan merangkap jabatan bagi Wamen, membangun pengertian Wamen dapat merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama, termasuk sebagai Anggota Direksi. Padahal dalam UU BUMN terdapat larangan bagi anggota direksi maupun anggota komisaris memangku jabatan rangkap. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya