Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
GURU besar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan masalah yang terjadi antara Indonesia dengan Tiongkok di laut Natuna Utara sangat sulit diselesaikan. Baik Indonesia maupun Tiongkok sama-sama memiliki sikap tegas untuk tidak mau mengakui kebijakan yang diikuti masing-masing negara.
"Dijelaskan Hikamhanto, Indonesia dengan Tiongkok berpedoman pada dua aturan yang berbeda soal Zona Ekonomi Eksklusif. Indonesia mengikuti perjanjian UNCLOS sementara Tiongkok memiliki kebijakan 9 dash line yang dibuatnya sendiri," ungkap Hikmahanto dalam diskusi Crosscheck: Pantang Keok Hadapi Tiongkok, di Upnormal Coffeeroaster, Jakarta, Minggu, (12/1).
"Itu kenapa saya bilang ini tidak akan bisa selesai. Dengan Tiongkok bagaimana mau negosiasi kalau kita saja tidak mengakui dasar klaim mereka, begitu juga sebaliknya," imbuhnya.
Baca juga: Kapal Tiongkok belum Menjauh dari Natuna
Dikatakan Hikmahanto, saat ini, yang bisa dilakukan Indonesia adalah secara komsisten menyuarakan penolakan terhadap kebijakan 9 dash line Tiongkok dan berpegang teguh pada perjanjian UNCLOS.
Dengan begitu, pemerintah Tiongkok tidak akan menganggap Indonesia lupa akan masalah Natuna.
"Karenanya ini jadi ibaratnya cuma liat-liatan, karena sama-sama tidak mau mengakui kebijakan yang Indonesia atau Tiongkok miliki. Jadi sampai akhir zaman tidak akan selesai kecuali ada salah satu negara yang kebijakannya berubah," ujar Hikmahanto.
Dalam hal ini, dikatakan Hikmahanto, Tiongkok memang cenderung keras dan tidak mau mengalah.
Karena itu, pemerintah Indonesia juga harus dengan serius dan konsisten mempertahankan wilayah ZEE Laut Natuna Utara dengan melakukan penguatan di berbagai lini. (OL-2)
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengatakan bahwa pembangunan sekolah ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025 dengan pendanaan sepenuhnya dari pemerintah pusat.
Proyek ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Natuna, sehingga memperkuat posisi daerah sebagai kawasan industri.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie memimpin langsung pengecekan di sejumlah lokasi vital.
Warga berharap kepastian ini segera terealisasi, mengingat banyak dari mereka menggantungkan hidup dari pertanian.
Balai KHIT Kepri berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pembangunan SPAM Sedanau merupakan program Komisi V DPR RI tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat setempat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved