Dua OTT KPK Peninggalan Komisioner Lama

Andhika prasetyo
09/1/2020 16:23
Dua OTT KPK Peninggalan Komisioner Lama
Menko Polhukam Mahfud MD(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah merupakan kegiatan warisan dari pimpinan antirasuah pada periode sebelumnya.

Oleh karena itu, proses penyadapan terhadap dua sosok tersebut tidak memerlukan persetujuan dari dewan pengawas.

"Penyadapan kan tidak cukup satu atau dua bulan, jadi ini perintah memang datang dari pimpinan lama tapi tanggung jawab implementasinya pada pimpinan baru, makanya yang mengumumkan juga yang baru kan," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditangkap KPK di Pesawat

Ia menambahkan semua surat perintah yang ditandatangani pimpinan lama masih bisa ditindaklanjuti hingga jangka waktu yang ditentukan habis.

Artinya, penyadapan terhadap orang-orang yang telah diawasi sejak periode kepemimpinan sebelumnya masih bisa diteruskan.

"Itu kan ada waktunya juga, masih dalam periode tertentu," tuturnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya