Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

MK Berharap Rakyat kian Sadar Konstitusi

Abdillah M Marzuqi
09/1/2020 07:40

SEPANJANG 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapkan pada beberapa momentum besar, salah satunya ialah menangani sengketa hasil pemilihan presiden. Namun, secara keseluruhan, jumlah uji materi undang-undang yang harus mereka tangani dan putuskan mengalami penurunan.

Ketua MK Anwar Usman menganggap hal itu sebagai sesuatu yang positif. "Kita ambil yang positif saja," ujarnya saat berkunjung ke Kantor Media Group di Kedoya, Jakarta Barat, kemarin.

Dia berharap penurunan itu disebabkan masyarakat sudah semakin sadar konstitusi dan sadar hukum. "Yang pasti kita berharap kesadaran berkonstitusi. Kesadaran hukum bangsa dan negara ini mungkin semakin tinggi."

Anwar juga menduga masyarakat sudah merasa terwakili dengan UU yang ada sehingga tidak perlu lagi mengajukan uji materi ke MK. Laman mkri.id mencatat, pada 2018 MK menangani 151 uji materi UU yang terdiri atas 102 perkara diregistrasi (baru) dan 49 perkara dalam proses yang lalu (sisa).

Terdapat 114 putusan dalam penanganan itu, dengan perincian 15 perkara dikabulkan, 42 ditolak, 47 tidak diterima, 7 ditarik kembali, 1 gugur, dan 2 tidak berwenang.

Pada 2019, uji materi yang ditangani MK lebih sedikit, yakni 121 perkara, yakni 84 perkara baru dan 37 perkara sisa. Dari jumlah itu terdapat 92 putusan dengan perincian 4 perkara dikabulkan, 46 ditolak, 32 tidak diterima, 8 ditarik kembali, dan 2 perkara gugur.

Pada kesempatan itu, Anwar menyambut baik kerja sama antara MK dan Media Group. "Kerja sama MK dan Media Group melalui Metro TV dan Media Indonesia telah terjalin puluhan tahun. Tentu saja kami berharap untuk tahun 2020 dan seterusnya semakin ditingkatkan," ucap Anwar.

Ketua MK yang didampingi Sekjen MK Guntur Hamzah juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Media Group yang turut membantu MK melewati 2019. Tahun lalu MK menjadi sorotan publik lantaran menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dianggap paling panas dan dikhawatirkan memecah bangsa Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Guntur Hamzah mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian Universitas Trisakti Jakarta, 54% putusan MK dilaksanakan. Hasil itu menjadi gambaran bahwa keberadaan MK di masyarakat semakin dipahami. "Overall (secara keseluruhan) membanggakan bahwa putusan MK ini sudah dirasakan oleh masyarakat."

Guntur menambahkan, pihaknya bakal berupaya lebih agar putusan MK semakin efektif di masyarakat. MK juga terus mengintrospeksi diri agar putusan yang dibuat semakin dirasakan masyarakat karena hasil penelitian itu memperlihatkan masih ada yang harus dilakukan oleh terkait dengan efektivitas putusan.

Guntur pun mengajak semua pihak untuk berperan dalam upaya peningkatan efektivitas putusan MK karena Indonesia ialah negara konstitusi yang menjunjung tinggi konstitusi. (Zuq/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik