Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
POLDA Sumatra Barat tetap menetapkan status tersangka terhadap Program Manager Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang Sudarto tetapi tidak ditahan.
"Kita sudah menetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena ada permintaan dari keluarga dan kuasa hukumnya. Dan yang bersangkutan sangat kooperatif," kata Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (8/1).
Menurut dia, petugas telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini baik dari saksi pelapor, saksi ahli bahasan, ahli ITE dan lainnya. "Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," kata dia.
Sebelumnya Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus menangkap pelaku Sudarto sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.
Stefanus mengatakan dalam dinding facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun Facebook Sudarto Toto.
Ia mengatakan dari pelaku pihaknya mengamankan satu unit telepon seluler (ponsel) dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.
Pelaku sendiri disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata dia.
Kuasa hukum Sudarto Wendra Rona Putra mengatakan, Sudarto dilepaskan pada pukul 13.30 WIB seiring berakhirnya masa penahanan (pemeriksaan) 1x24 jam.
Namun, Wendra menegaskan, Sudarto tetap saja belum bebas. Sudarto masih belum lepas dari tuntutan hukuman.
Jadi, kata Wendra, statusnya adalah tersangka tapi tidak ditahan. "Bukan bebas. Karena bebas itu artinya lepas dari segala tuntutan pidana. Bebas dan lepas itu bahasa putusan. Meski pun dalam berita acara, 'pelepasan'. Tapi pelepasan yang dimaksud di sini, bukan lepas dari tuntutan hukuman, tapi lepas dari status tahanan dalam proses penangkapan," jelas Wendra.
Lebih dari itu, Wendra dan para aktivis di Sumbar yang tergabung dalam Koalisi Pembela HAM Sumatra Barat, mengapresiasi langkah Polda yang mau melihat konteks persoalan secara jernih.
"Walau konteks kasus ini masih berlanjut, namun ini langkah awal, Polda masih membuka upaya-upaya yang tidak terlalu represif dalam penindakan kasus ini," sebut Wendra, yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ini.
Pihaknya pun berupaya mendorong agar kasus ini tidak berujung pada putusan pidana. Karena, ungkap Wendra, justru putusan pada Sudarto nantinya, semakin menegaskan konteks Sumbar, dan Indonesia, tidak ramah terhadap kelompok agama minoritas. Ini artinya iklim demokrasi di Indonesia dinilai buruk.
"Persoalan yang disuarakan Sudarto adalah adanya persoalan diskriminasi. Ada jemaah yang berada di beberapa wilayah, tidak diizinkan untuk beribadah. Esensi itu harusnya ditangkap sebagai untuk diselesaikan, bukan persoalan tata bahasa Sudarto dalam mengungkapkan kritik-kritiknya," kata Wendra.
Dia menjelaskan, pendekatan pencabutan status tersangka bagi Sudarto memang sulit. Namun, sebutnya, harus diingat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 telah meneken Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
Surat Edaran ini terdiri dari empat butir yang mengatur antara lain lingkup perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai hate speech dan tindak pidana yang berkaitan.
Pada dasarnya, SE Hate speech untuk memberitahukan anggota Polri agar memahami langkah-langkah penanganan perbuatan ujaran kebencian atau hate speech.
Menurut Wendra, Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2015, dalam penanganan kasus seperti Sudarto, lebih diutamakan upaya dialogis, pertemuan terlapor dengan pelapor, untuk membereskan persoalan.
"Ini yang akan kita tawarkan ke Polda. Bahwa peran ini mungkin yang luput dilakukan Polda. Kalau pendekatan ini bisa kita dorong, sehingga prosesnya tidak perlu penyelidikan lebih lanjut. Bisa dihentikan di tingkat kepolisian," terang Wendra. (X-15)
Baca juga: Polda Sumbar Tangkap Aktivis Keberagaman
Baca juga: Bela Keberagaman, Malah Diciduk
Baca juga: INFID Desak Aktivis Sudarto Dibebaskan
Keberagaman adalah kerukunan yang harus terus dijaga semua pemuka agama, maupun masyarakat yang ada di Tangerang Selatan (Tangsel)
Organisasi Banom Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dihadiri oleh Pengurus DPP PKB, Daniel johan
Sebuah gagasan yang dinilai baik bagi pemerintah, penerapannya pun harus benar dengan mempertimbangan obyek yang akan terkena kebijakan negara. Jangan sampai justru kontraproduktif.
Isra Mikraj bukan hanya peristiwa sejarah, tetapi menjadi sumber inspirasi untuk menjaga kerukunan umat beragama.
Kemenag menghimbau para aktor dakwah dan layanan keagamaan serukan seluruh umat dan jemaahnya menjaga kerukunan dan kedamaian pada Pemilu 2024.
Komunikasi dan duduk bersama adalah kunci yang paling utama dan penting untuk meredam konflik yang terjadi masyarakat, terlebih membawa nama agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved