Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEKRETARIS Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mendukung pengungkapan dugaan kasus korupsi di tubuh PT Jiwasraya. Semua pelaku termasuk yang melarikan diri harus mendapatkan hukuman setimpal.
"Kejahatan kerah putih termasuk financial engineering harus diatasi dengan mengedepankan hukum dan memberikan hukuman setimpal kepada mereka (para pelaku). Apalagi ini Jiwasraya, perusahaan asuransi, terkait dengan rakyat yang memberikan kepercayaan kepada Jiwasraya," katanya usai memberikan keterangan resmi terkait persiapan Rakernas I dan HUT ke-47 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (8/1).
Baca juga: BPK: Jiwasraya Bukukan Laba Semu di 2006
Pada kesempatan itu, hadir dua Wasekjen, Utut Adianto, dan Sadarestuwati. Hadir sejumlah Ketua DPP seperti Bambang Wuryanto, Sukur Nababan, Eriko Sotarduga, Ribka Tjiptaning, Sri Rahayu, Komarudin Watubun, dan Mindo Sianipar. Hadir juga Wakil Bendum Rudianto Tjen dan Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Adi Wijaya, serta Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP Said Abdullah.
"Kejahatan keuangan dengan menggunakan uang negara tidak bisa dibiarkan di republik ini," tegasnya.
Ia menepis adanya aliran dana serta kepentingan partainya dari Jiwasraya. Hasto meminta penegakan hukum berlaku adil dalam penanganan perkara ini. Tidak boleh ada pihak yang diistimewakan bila terbukti terlibat dalam praktik kotor di Jiwasraya.
"Terkait dengan Pilpres atau Pileg, sejak awal PDIP mempunyai komitmen untuk mengedepankan demokrasi dengan cara-cara yang berkeadaban dengan tidak menggunakan alat kekuasaan negara, apalagi sampai terjadi manipulasi keuangan. Bahkan, kami juga sudah memberikan guideline kepada fraksi bahwa upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu harus progresif dan diberikan dukungan melalui upaya politik termasuk pansus," pungkasnya. (OL-6)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved