Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua MPR: Perkuat Penjaga Pantai Indonesia di Natuna

Putri Rosmalia Octaviyani
07/1/2020 12:51
Ketua MPR: Perkuat Penjaga Pantai Indonesia di Natuna
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri)(MI/M Irfan)

KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pemerintah bahwa petualangan Tiongkok di Laut Natuna Utara akan terus berlanjut atau berulang. Karena itu, penguatan armada penjaga pantai (coast guard) Indonesia di perairan Natuna menjadi sangat relevan.

"Untuk mewjudkan ambisinya menguasai Perairan Natuna, boleh dipastikan Tiongkok akan melanjutkan petualangannya di Laut Natuna Utara. Mereka akan terus memprovokasi Indonesia, khususnya pasukan TNI yang bertugas di perairan itu. Karena itu, penguatan armada penjaga pantai Indonesia di perairan Natuna menjadi sangat relevan," kata Bamsoet melalui keterangan resmi, Selasa (7/1).

Dijelaskan Bamsoet, provokasi Tiongkok di Perairan Natuna tampak begitu nyata pada pekan kedua Desember 2019. Hal itu merupakan pengulangan peristiwa serupa pada 2016.

Pada Maret 2016, kapal ikan Tiongkok juga masuk dengan cara ilegal ke Perairan Natuna. Tujuannya, mencuri ikan. Upaya penangkapan kapal oleh TNI  juga dihalang-halangi Coast Guard Tiongkok.

Baca juga: BKPM Sebut Konflik Natuna tak Pengaruhi Investasi dari Tiongkok

Modus yang sama dipraktikan lagi pada Desember 2019. Puluhan kapal ikan Tiongkok masuk perairan Natuna dikawal pasukan penjaga pantai Tiongkok sekaligus kapal perang fregat untuk kegiatan IUUF (Illegal, Unreported and Unregulated Fishing).

"Jadi, semacam rencana bersama mencuri ikan yang diketahui dan melibatkan organ resmi Pemerintah Tiongkok," ungkapnya.
                             
Selain itu, lanjut Bamsoet, Tiongkok juga sudah angkat bicara menentang inisiatif Indonesia mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara pada Juli 2017. Inisiatif Indonesia ini dikecam Beijing.  Ketika itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RRT, Geng Shuang, menilai penggantian nama itu tak masuk akal.

Tiongkok kembali menegaskan sikapnya menolak keputusan pengadilan tentang posisinya di Perairan Natuna. Seperti diketahui, Pengadilan Arbitrase Internasional tentang Laut China Selatan pada 2016 memutuskan klaim Tiongkok tentang sembilan garis putus-putus di Perairan Natuna sebagai batas teritorial laut Tiongkok tidak mempunyai dasar historis.

Dengan pendirian Tiongkok seperti itu, cukup jelas bagi Indonesia untuk bersikap. Berpijak pada UNCLOS 1982 yang legalitasnya diperkuat keputusan Arbitrase Internasional tahun 2016 , setapak pun Indonesia tidak boleh mundur dari Laut Natuna Utara.

"Untuk mempertahankan kedaulatan RI atas Laut Natuna Utara, tidak diperlukan lagi perundingan atau negosiasi dengan pihak mana saja, termasuk Tiongkok sekali pun," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya