Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KEPALA Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi menegaskan TNI tidak akan terpengaruh dengan upaya provokasi terkait keberadaan puluhan kapal nelayan dan kapal pengawas perikanan (coast guard) Tiongkok di Laut Natuna, Kepulauan Riau.
"Kita tidak ingin terprovokasi. Mereka melakukan provokasi supaya kita melanggar hukum laut internasional itu sendiri," ujar Sisriadi kepada wartawan di Mabes TNI, Jakarta, Senin (6/1).
Menurut dia, masuknya kapal-kapal tersebut di perairan Natuna merupakan bentuk provokasi. Indonesia pun akan rugi jika terpancing dan akhirnya melanggar ketentuan hukum internasional.
"Saat ini prajurit kita telah melaksanakan tugasnya dengan rule of engagement yang diadopsi dari hukum nasional maupun internasional."
Ia menambahkan, pasukan TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Laksamana Yudo Margono juga telah menggelar operasi di Natuna. Kegiatan itu dilakukan sesuai prosedur yang disepakati internasional.
"Prajurit-prajurit TNI AL dan TNI AU melakukan operasi dengan memegang teguh aturan pelibatan yang berpedoman pada hukum-hukum laut internasional dan nasional. Intinya di situ," tandasnya.(A-1)
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Seluruh proses dilakukan untuk menjamin mutu pangan yang diterima masyarakat. Selain menjaga kualitas, pendistribusian bantuan juga diawasi agar tepat sasaran.
Instruksi tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi persiapan penilaian Geopark Nasional, yang digelar pada Senin (21/7).
KEPALA BPIP Yudian Wahyudi menyebut kehadiran nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Natuna bukan hanya sekedar slogan, melainkan sebagai kekuatan hidup yang terwujud di NKRI
Banyak anak yang sudah putus sekolah ternyata enggan kembali bersekolah, bahkan sebagian sudah melewati usia sekolah dasar.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved