Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PELANGGARAN wilayah yang dilakukan kapal pencari ikan hingga coast guard Tiongkok telah mencederai perdamaian dunia. Pemerintah Tiongkok berdalih Natuna merupakan bagian dari wilayahnya dengan berpegang pada Nine-Dash Line.
Klaim Tiongkok ini pun bukan pertama kalinya, sekitar Juni 2016 terjadi insiden Natuna antara kapal nelatan Tiongkok dengan kapal perang Republik Indonesia KRI Imam Bonjol-383. Pemerintah Tiongkok pun melayangkan protes atas tertembaknya kapal ikan Han Tan Cou oleh TNI AL Indonesia. Mereka menyebut Natuna sebagai zona perikanan tradisional Tiongkok.
"Klaim sepihak Tiongkok merupakan tindakan tidak menghormati kedaulatan RI dan tidak menghormati kesepakatan Hukum Laut Internasional yang berlaku. Tidak ada toleransi dalam pencaplokan sejengkal pun wilayah kedaulatan Indonesia oleh negara lain," kata Founder of the National Campaign Secretariat United Nations World Citizen's Initiative Indonesia (UNWCI Indonesia) Hartsa Mashirul melalui keterangan resmi, Minggu (5/1).
Baca juga: MPR Ingatkan Janji Jokowi Soal Natuna
Ia pun menyebut apa yang dilakukan Tiongkok bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982, yang dapat berakibat mengacaukan perdamaian regional pasifik juga dunia. UNCLOS sendiri mengacu pada Deklarasi Juanda yang menyatakan laut di antara pulau-pulau Indonesia merupakan wilayah Indonesia.
Hartsa pun menuntut tiga hal pada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan RI guna menegakkan hak azasi bangsa, yakni :
1. Mendesak Presiden sebagai Panglima Tertinggi untuk Deklarasikan Perang Bagi Setiap Musuh yang mau mencaplok Wilayah Kedaulatan Republik Indonesia.
2. Mendesak Menteri Pertahanan untuk melindungi Wilayah Kedaulatan Republik Indonesia.
3. Memerintahkan segenap jajaran TNI/Polri untuk melaksanakan perang, sebagaimana Amanat Konstitusi UUD 1945 Pertahanan Rakyat Semesta.
"Kami Rakyat Indonesia menuntut Pemerintah Tiongkok untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada seluruh Rakyat Indonesia dan seluruh Rakyat Dunia atas pernyataan Juru Bicara Kementrian Luar Negerinya yang menyebut Natuna masuk dalam wilayah Tiongkok," tuturnya.
Tiongkok yang di mata sebagian Rakyat Indonesia adalah sahabat, saat ini menikam Indonesia dari belakang. Hal itu mengkhianati hubungan baik kedua negara.(RO/OL-5)
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengatakan bahwa pembangunan sekolah ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025 dengan pendanaan sepenuhnya dari pemerintah pusat.
Proyek ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Natuna, sehingga memperkuat posisi daerah sebagai kawasan industri.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie memimpin langsung pengecekan di sejumlah lokasi vital.
Warga berharap kepastian ini segera terealisasi, mengingat banyak dari mereka menggantungkan hidup dari pertanian.
Balai KHIT Kepri berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pembangunan SPAM Sedanau merupakan program Komisi V DPR RI tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat setempat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved