Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai program mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) belum berjalan efektif. Hal itu lantaran masih banyaknya lembaga/kementerian yang belum mengimplementasikannya dengan optimal.
"Seolah-olah aturan Stranas PK dibuat sebagai formalitas saja. Yang penting aturan dibuat," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam jumpa pers catatan akhir tahun mengenai pemberantasan korupsi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).
Menurut Wana, selama ini pencegahan korupsi seakan-akan hanya ditumpukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ucapnya, sesuai Stranas PK, penceghaan bukan hanya menjadi tugas KPK semata melainkan juga kementerian/lembaga.
Baca: ICW Sebut 2019 Tahun Kelam Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan laporan tim Stranas KPK (2019), ada delapan kementerian/lembaga yang rendah dalam performa aksi pencegahan korupsinya. antara lain Kemenkominfo (30%), Bapeten (0%), OJK (0%), Kemenpan-RB (40%), KASN (13%), BPJS Ketenagakerjaan (0%), BPK (0%), dan BMKG (25%).
Hanya ada empat kementerian/lembaga yang performa Stranas PK-nya 100% yakni Kementerian PUPR, Badan Informasi Geospasial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kemenko Polhukam. Sisanya sebanyak 39 K/L memiliki rentang nilai capaian 50-90%.
"Berulang kali Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan sektor penindakan, namun juga harus masuk pada isu pencegahan. Dari sini terlihat presiden tidak memahami bahwa penegak hukum (KPK) memiliki keterbatasan. Sebab, wewenang KPK hanya sebatas memberikan rekomendasi, eksekutornya tetap pada ranah eksekutif," ujar Wana.
Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Perpres No 54/2018 tentang Stranas PK. Adapun aksi-aksi pencegahan korupsi yang wajib dilaksanakan kementerian/lembaga ialah peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan, perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan, utilisasi NIK untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi, integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis.
Kemudian, penerapan manajemen anti suap, integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa, optimalisasi penerimaan negara, penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi, implementasi grand design strategi pengawasan keuangan negara, dan perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana. (A-4)
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved