Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai program mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) belum berjalan efektif. Hal itu lantaran masih banyaknya lembaga/kementerian yang belum mengimplementasikannya dengan optimal.
"Seolah-olah aturan Stranas PK dibuat sebagai formalitas saja. Yang penting aturan dibuat," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam jumpa pers catatan akhir tahun mengenai pemberantasan korupsi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).
Menurut Wana, selama ini pencegahan korupsi seakan-akan hanya ditumpukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ucapnya, sesuai Stranas PK, penceghaan bukan hanya menjadi tugas KPK semata melainkan juga kementerian/lembaga.
Baca: ICW Sebut 2019 Tahun Kelam Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan laporan tim Stranas KPK (2019), ada delapan kementerian/lembaga yang rendah dalam performa aksi pencegahan korupsinya. antara lain Kemenkominfo (30%), Bapeten (0%), OJK (0%), Kemenpan-RB (40%), KASN (13%), BPJS Ketenagakerjaan (0%), BPK (0%), dan BMKG (25%).
Hanya ada empat kementerian/lembaga yang performa Stranas PK-nya 100% yakni Kementerian PUPR, Badan Informasi Geospasial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kemenko Polhukam. Sisanya sebanyak 39 K/L memiliki rentang nilai capaian 50-90%.
"Berulang kali Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan sektor penindakan, namun juga harus masuk pada isu pencegahan. Dari sini terlihat presiden tidak memahami bahwa penegak hukum (KPK) memiliki keterbatasan. Sebab, wewenang KPK hanya sebatas memberikan rekomendasi, eksekutornya tetap pada ranah eksekutif," ujar Wana.
Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Perpres No 54/2018 tentang Stranas PK. Adapun aksi-aksi pencegahan korupsi yang wajib dilaksanakan kementerian/lembaga ialah peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan, perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan, utilisasi NIK untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi, integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis.
Kemudian, penerapan manajemen anti suap, integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa, optimalisasi penerimaan negara, penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi, implementasi grand design strategi pengawasan keuangan negara, dan perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana. (A-4)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved