Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai program mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) belum berjalan efektif. Hal itu lantaran masih banyaknya lembaga/kementerian yang belum mengimplementasikannya dengan optimal.
"Seolah-olah aturan Stranas PK dibuat sebagai formalitas saja. Yang penting aturan dibuat," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam jumpa pers catatan akhir tahun mengenai pemberantasan korupsi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).
Menurut Wana, selama ini pencegahan korupsi seakan-akan hanya ditumpukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ucapnya, sesuai Stranas PK, penceghaan bukan hanya menjadi tugas KPK semata melainkan juga kementerian/lembaga.
Baca: ICW Sebut 2019 Tahun Kelam Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan laporan tim Stranas KPK (2019), ada delapan kementerian/lembaga yang rendah dalam performa aksi pencegahan korupsinya. antara lain Kemenkominfo (30%), Bapeten (0%), OJK (0%), Kemenpan-RB (40%), KASN (13%), BPJS Ketenagakerjaan (0%), BPK (0%), dan BMKG (25%).
Hanya ada empat kementerian/lembaga yang performa Stranas PK-nya 100% yakni Kementerian PUPR, Badan Informasi Geospasial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kemenko Polhukam. Sisanya sebanyak 39 K/L memiliki rentang nilai capaian 50-90%.
"Berulang kali Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan sektor penindakan, namun juga harus masuk pada isu pencegahan. Dari sini terlihat presiden tidak memahami bahwa penegak hukum (KPK) memiliki keterbatasan. Sebab, wewenang KPK hanya sebatas memberikan rekomendasi, eksekutornya tetap pada ranah eksekutif," ujar Wana.
Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Perpres No 54/2018 tentang Stranas PK. Adapun aksi-aksi pencegahan korupsi yang wajib dilaksanakan kementerian/lembaga ialah peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan, perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan, utilisasi NIK untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi, integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis.
Kemudian, penerapan manajemen anti suap, integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa, optimalisasi penerimaan negara, penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi, implementasi grand design strategi pengawasan keuangan negara, dan perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana. (A-4)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved