Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan Kejagung harus segera tuntaskan kasus Jiwasraya. Namun ia juga menyatakan bahwa Kejagung juga harus menjaga aset korporasi agar tidak hilang saat proses hukum berjalan.
"Iya, penegak hukum harus bekerja, tapi tetap harus dijaga asetnya jangan sampai digerogoti oknum seperti pengalaman First Travel yang raib di perjalanan proses," terang Fickar kepada Media Indonesia (27/12).
Hal itu patut disegerakan untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat pada dunia asuransi. Ia juga menyatakan pemerintah harus memperhatikan kepentingan nasabah.
"Yang lebih penting lagi pemerintah harus memperhatikan kepentingan nasabah pengembalian investasinya, disamping juga menjaga turunnya kepercayaan pada dunia asuransi," tegasnya.
Menurutnya, kasus Jiwasraya masuk aksi oknum korporasi yang bisa digolongkan sebagai pidana, tidak hanya kasus perdata. Oleh sebab itu, oknum tersebut harus dikejar dan dihukum maksimal.
"Oknum Jiwasraya harus dikejar dan dihukum berat maksimal seumur hidup dan disita seluruh aset pribadinya sampai miskin,"
Ia juga mengungkapkan upaya Kejagung untuk menuntaskan kasus Jiwasraya harus diapresiasi. Sebelumnya Kejagung mencekal 10 orang terkait dengan kasus Jiwasraya.
"Jadi jika kejaksaan berhasil membongkar ini harus diapresiasi," terang Fickar.
Fickar menerangkan delik pidana bisa dikenakan dalam kasus Jiwasraya ketika Jiwasraya memberikan bunga investasi lebih besar dari yang ditetapkan OJK sehingga Jiwasraya harus mencari perusahaan investasi lain.
"Dalam konteks ini oknum direksi hanya mengivestasikan dana masyarakat tersebut pada perusahaan yang baik dan sehat sebesar 20%. Sedangkan yang 80%-nya kepada perusahaan abal abal, sehingga merugi dan gagal bayar," lanjutnya.
Menurutnya, tindakan oknum tersebut bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan BUMN yang juga gagal bayar kepada masyarakat.
Begitu juga jika diketahui ada oknum perusahaan yang menerima komisi dari investasi pada perusahaan abal-abal. Tindakan tersebut bisa masuk delik tindak pidana suap.
"Demikian juga jika diketahui ada return-komisi yang diterima dari perusahaan abal abal untuk pilihan investasinya, maka jelas ini gratifikasi bahkan sangat mungkin tipikor suap," pungkasnya. (OL-11)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved