Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko masih mencari sosok yang akan membantunya di posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Penambahan struktur baru itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019.
Ia mengaku posisi wakilnya nanti akan diisi dari kalangan teknokrat atau profesional. “Ya, fokus pada itu, pada itu teknokratisnya, dari profesional," kata Moeldoko.
Ihwal nama-nama yang beredar seperti mantan Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto hingga Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Moeldoko hanya menyebut sosok yang akan mengisi posisi itu belum diputuskan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden (KSP) yang ditandatangani pada 18 Desember. Dalam aturan itu, Jokowi membuat posisi baru, yakni wakil kepala staf kepresidenan.
Wakil kepala staf kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Masa jabatan wakil kepala staf kepresidenan paling lama sama dengan jabatan kepala staf kepresidenan, yang mengikuti masa jabatan presiden.
Juru bicara presiden, Fadjroel Rahman mengatakan wakil kepala staf kepresidenan membantu kepala staf kepresidenan dalam pelaksanaan program pemerintah. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved